Terdakwa Videotron Minta Kejaksaan Tangkap Anak Syarief Hasan

Rabu, 14 Mei 2014 – 18:45 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Hendra Saputra menyampaikan unek-uneknya. Saat menunggu proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/5), Hendra mengeluhkan posisinya sebagai tulang punggung keluarga.

"Saya bekerja sebagai office boy PT Rifuel, sudah empat tahun. Gaji saya per bulan Rp 1,2 juta," katanya.

BACA JUGA: Buka Pintu Koalisi, Megawati Hindari Partai Plin-Plan

Hendra memiliki seorang istri bernama Dewi Nur Afifah. Dari pernikahan itu, pasangan Hendra-Dewi dikaruniai putri berusia empat tahun bernama Keila Dera Risa.

Hendra saat ini mendekam di Rumah Tahanan Cipinang. Karena itu, untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari ditanggung oleh istrinya.

BACA JUGA: Paripurna DPD Sepakat Kawal 11 Calon DOB hingga Disetujui DPR

"Jadi mengandalkan keluarga. Kalau ada saudara yang merasa kasihan, kita dibantu," ujar Hendra sembari berkaca-kaca.

Hendra mengaku tidak menyangka dirinya akan dijebloskan ke penjara meski tidak tahu apa-apa mengenai proyek Videotron. "Saya sama sekali tidak tahu apa-apa tentang videotron. Awalnya saya cuma dimintai KTP sama Sarah. Sarah ini orang dekat Pak Riefan. Saya juga tidak tahu tentang PT Imaji Media," ucapnya.

BACA JUGA: SBY Kasih Waktu 4 Hari untuk Golkar

Dalam kesempatan itu Hendra mengatakan bahwa Kejaksaan Agung harusnya menangkap Riefan sehingga bisa memperjelas kasus korupsi itu. Riefan merupakan putra Menteri Koperasi dan UKM, Syarief Hasan. "Saya minta Riefan harus ditangkap. Karena uang diambil sama Riefan," tandasnya.

Seperti diketahui, dalam surat dakwaan disebutkan bahwa Hendra b‎ersama-bersama dengan dengan Hasnawi Bachtiar (alm) selaku pejabat pembuat komitmen proyek videotron dan Kasiyadi selaku ketua tim penerima barang proyek videotron, serta  Riefan Avrian selaku Direktur Utama PT Rifuel melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek viodotron. Perbuatan Hendra bersama-sama dengan Hasnawi, Kasiyadi dan Riefan telah merugikan negara hingga Rp 4.780.298.934.

Hendra didakwa melanggar dakwaan primer pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang no 31 tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hendra juga dijerat dakwaan subsider dengan pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (gil/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Megawati Ingatkan Jokowi Tak Lupa Diri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler