Terdakwa Videotron Ngaku Pernah Diminta Anak Syarief Hasan Melarikan Diri

Kamis, 17 April 2014 – 19:28 WIB

jpnn.com - JAKARTA -- Terdakwa kasus dugaan korupsi videotron di Kenterian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM), Hendra Saputra mengaku pernah diminta anak Syarif Hasan, Riefan Avrian untuk melarikan diri.

Hal ini disampaikan Hendra usai menjalani persidangan di di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (17/4). "Saya dijemput paksa oleh sopir Riefan, kemudian diantar ke bandara," ujarnya.

BACA JUGA: Ini Capres yang Diinginkan Forum Koalisi Politik Islam

Hendra Saputra juga meminta Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta segera menetapkan Riefan Avrian, sebagai tersangka. "Riefan bersalah, harus jadi tersangka!" tegas Hendra.

Hendra bersama almarhum Ir. Hasnawai Bachtiar MM selaku Pejabat Pembuat Komitmen Pekerjaan pengadaan videotron, Kasiyadi selaku Ketua Tim Penerima Barang Pekerjaan Pengadaan Videotron dan Riefan Avrian selaku Direktur Utama PT Rifuel turut sebagai orang yang melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara.

BACA JUGA: Datangi ITB, Jokowi Beralasan Canangkan Kota Pintar

Perbuatan Hendra bersama-sama dengan Hasnawi, Kasiyadi dan Riefan telah memperkaya terdakwa Hendra sendiri dan orang lain yaitu Riefan dalam pengadaan videotron pada Kementerian Koperasi dan UKM tahun anggaran 2012 yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 4.780.298.934.

Hendra didakwa melanggar dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang no 31 taahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA: Dwiki Dharmawan Lapor ke Bawaslu

Hendra juga dijerat dakwaan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Diundang ITB Sebagai Gubernur


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler