Terdata 1.152 Honorer K2, Faktanya Masih Ada 11 Ribu

Rabu, 22 November 2017 – 10:09 WIB
Honorer K2 menuntut diangkat jadi CPNS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, CIAMIS - Hingga saat ini belum ada tanda-tanda honorer K2 diangkat menjadi CPNS.

Di Ciamis, Jabar, harapan ribuan honorer untuk bisa menyandang status CPNS masih sebatas angan-angan.

BACA JUGA: Ratusan Ribu Honorer K2 Kecewa pada Mendikbud

“Padahal kami sudah bekerja, mengabdi dan berjuang melalui berbagai cara, termasuk berdemonstrasi ke pemerintah pusat dan daerah. Meski begitu, kami tetap semangat,” Ketua Paguyuban Honorer Kategori 2 (K2) Kabupaten Ciamis Any Radiani kepada Radar Tasikmalaya (Jawa Pos Group).

Sampai saat ini, ada 1.152 honorer K2 yang berharap segera diangkat menjadi PNS. Mereka berasal dari 600 tenaga pendidik dan sisanya, 552 orang honorer umum.

BACA JUGA: Honorer K2 Heran, DPR Lebih Berat ke Bidan

“Namun justru kami ketahui dan mencatat yang di luar gabung paguyuban yang baru-baru lebih banyak mencapai 11 ribu, baik guru atau umumnya, “ ungkap Ani.

Sebanyak 11 ribu ”honorer baru” itu merupakan orang-orang yang magang di berbagai instansi di Ciamis. Bagi Ani, orang-orang magang itu tetap saja disebut honorer.

BACA JUGA: Sori, Tidak Ada Kebijakan Pengangkatan Honorer K2 jadi CPNS

Soal nasib honorer K2, kata Ani, datang dari Bupati Ciamis H Iing Syam Arifin. Hasil obrolan dengan orang nomor satu di Kabupaten Ciamis itu jika ada program dari pemerintah pusat mengangkat PNS, maka K2 akan diprioritaskan.

Karena honorer K2 saat ini kerjanya berat di SKPD, kecamatan atau kelurahan, desa hingga di sekolah-sekolah.

Di sekolah, honorer K2, kata dia, banyak juga yang menjadi operator sekolah. Itu pekerjaan berat. Tak heran, mereka sangat dibutuhkan.

“Makanya harapan kami akomodir dulu honorer K2 diperhatikan kesejahteraannya dan mudah-mudahan diangkat jadi PNS,” harapnya.

Dalam wawancara terpisah, Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ciamis Drs Endang Sukirman MM menjelaskan honorer yang tercatat di BKPSDM hanya honorer K2. Jumlahnya 1.152. Soal rinciannya, dia belum memilikinya.

Bagaimana dengan tenaga magang atau honorer baru yang mencapai 11 ribu orang? Sesuai aturannya, kata dia, itu tidak boleh, karena setelah eks honorer K2 tidak boleh lagi ada honorer.

“Termasuk di kami juga tidak mencatat hal itu, karena jelas tidak boleh ada pengangkatan honorer juga. Di kami hanya terdata eks honorer K2. Kalau yang baru-baru tidak tahu,“ ujarnya.

Adakah sanksi bagi yang mengangkat honorer baru? Kata Endang tidak ada. Hanya, biasanya, kata dia, SKPD atau sekolah memiliki perjanjian dengan tenaga sukarelawan (sukwan) untuk tidak meminta atau menuntut menjadi PNS dan tidak meminta dibayar.

Karena sukwan itu, sukarelawan. “Jadi sepengetahuan kami seperti itu,“ ujarnya. (isr)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Maukah MenPAN-RB Hadiri Pembahasan Revisi UU ASN?


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler