Terduga Pembunuh Gadis Dayak yang Sedang Hamil Muda Sudah Ditahan

Rabu, 10 Februari 2021 – 16:29 WIB
Ilustrasi pembunuhan. Foto: JPNN.com

jpnn.com, KUTAI BARAT - Kapolda Kalimantan Timur Irjen Herry Rudolf Nahak menegaskan pihaknya akan profesional dalam menangani kasus pembunuhan MS, gadis Dayak yang diduga dibunuh MM dalam keadaan hamil.

Kasus ini sendiri menjadi atensi karena berdimensi SARA dan bisa berakibat fatal apabila tidak ditangani dengan cepat.

BACA JUGA: GP Ansor dan Orang Dayak Berkolaborasi untuk Perkuat Pancasila

"Situasi kondusif. Penegakan hukum tetap berjalan dan yang bersangkutan telah ditahan,” kata Nahak ketika dikonfirmasi, Rabu (10/2).

Insiden pembunuhan itu terjadi di Kelurahan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur.

BACA JUGA: Bea Cukai Balikpapan dan Polda Kaltim Gagalkan Penyelundupan Ganja

Di masa lalu sempat terjadi konflik antaretnis di sana.

MM membunuh saat korban tengah hamil muda. MM membunuh lantaran korban menolak diajak berhubungan intim.

BACA JUGA: Misteri soal Motif Pembunuhan Sadis Wanita Muda di Garut Terungkap

Dalam kasus ini, MM tak hanya diproses hukum, dia juga dikenakan sanksi adat sekitar Rp 1,8 miliar oleh Lembaga Adat Besar Kabupaten Kutai Barat.

Selain itu, MM juga harus membayar prosesi adat kematian suku Dayak Benuaq, Mapui, dan Kenyau Kwangkai.

Biaya prosesi itu senilai Rp 250 juta, sehingga total sanksi adat yang harus dibayar MM sebesar Rp 1,898 miliar.

MM diberi waktu enam bulan untuk menyelesaikan pembayaran di mana jika MM gagal membayar dalam kurun waktu yang telah ditetapkan, maka akan berdampak sangat luas.

MM sendiri oleh polisi dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 dan Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. (cuy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler