Terduga Teroris di Pekayon jadi DPO 8 Tahun

Rabu, 20 Desember 2017 – 22:38 WIB
Personel Densus 88. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, BEKASI - Terduga teroris ditangkap Densus 88 pagi tadi. Pria bernama Mulyanto itu ditangkap saat hendak membuka kios helm miliknya.

Aman Dalimunte, pemilik kios merasa kaget tempat yang dia sewakan digunakan oleh terduga teroris. Aman ikut dipanggil polisi di TKP untuk dijadikan saksi.

BACA JUGA: Ciduk Terduga Teroris di Pekayon, Densus Sita Buku Jihad?

"Saya diminta sebagai saksi," ujar Aman.

Aman juga sempat membaca barang bukti yang polisi sita dari bapak satu anak tersebut.

BACA JUGA: Pemilik Kios Kaget Sang Penyewa Berhubungan dengan Teroris

"Yang dibawa cuma suaminya bersaman dengan barang bukti yang saya lihat secara tertulis adalah KTP, SIM, 3 telepon genggam, simcard, buku tabungann 3 Paspor, dan kertas sebangsa akta notaris. Semacam buku jihad tidak ada,” beber Aman.

Karena merasa penasaran, dia sempat menanyakan kepada salah satu anggota mengenai peran Mulyanto. Petugas pun menjelaskan secara singkat.

BACA JUGA: Polres Metro Bekasi Benarkan Tangkap Terduga Teroris

“Katanya sih dia ikut dalam aksi pengeboman Markas Brimob di Tanjung Priok, dia sudah menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) selama kurun waktu 8 tahun,” tandasnya. (kub/gob)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Terduga Teroris di Pekayon Baru 3 Bulan Buka Kios


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler