Terganjal Silon, Masinton-Mahmud Gagal Jadi Cabup-Cawabup Tapanuli Tengah

Kamis, 05 September 2024 – 16:47 WIB
Politikus PDIP Masinton Pasaribu. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - KPUD Tapanuli Tengah (Tapteng) menolak pendaftaran Masinton Pasaribu dan Mahmud Efendi sebagai calon bupati dan wakil bupati untuk daerah yang sama.

"Ketua KPUD setempat menyatakan tidak bisa menerima pendaftaran paslon dengan alasan Silon (Sistem Informasi Pencalonan, red)," kata Masinton dalam keterangan pers kepada awak media, Kamis (5/9).

BACA JUGA: Suap Pilkada Tapteng: Bonaran: Saya tak Pernah Nyuruh

Masinton-Mahmud pada 4 September kemarin memang mendaftar sebagai kandidat ke KPUD Tapteng dengan diantar ribuan masyarakat.

Masinton-Mahmud mendaftar dengan diusung PDI Perjuangan dan Partai Buruh. Keduanya memasukkan berkas setelah Pilkada Tapteng 2024 hanya memunculkan satu kandidat.

BACA JUGA: Akil Sebut JPU Tak Cermat soal Uang dari Pilkada Tapteng

Namun, kata Masinton, pendaftarannya sebagai kandidat di Pilkada Tapteng mengalami kendala dari sisi mengunduh dokumen dan berkas pencalonan.

"Dikarenakan pembukaan akses Silon tidak dibuka dan diberikan KPU Tapteng dengan alasan belum melampirkan kesepakatan partai-partai tentang pelepasan dukungan sebelumnya," ujarnya.

BACA JUGA: Ada Dugaan Pemilih Ganda di Pilkada Tapteng

Ketua DPC PDI Perjuangan Tapteng Sarma Hutajulu menyebut akses Silon yang membuat Masinton-Mahmud tidak bisa menjadi kandidat.

Menurutnya, alasan akses Silon tidak bisa dijadikan KPUD Tapteng tak menerima pendaftaran kandidat.

Pasal 145 Ayat 2 PKPU Nomor 8 Tahun 2024 menyatakan KPUD bisa menetapkan kandidat meski ada kendala dalam Silon.

Artinya, kata Sarma, jika persyaratan calon terkendala oleh aplikasi Silon, selayaknya KPU dapat menerima pendaftaran secara manual. 

“Ini adalah bentuk ketidakprofesionalan Ketua KPUD Tapteng yang secara sengaja membegal suara rakyat Tapanuli Tengah dengan menolak berkas pendaftaran paslon yang kami usung," ujarnya.

PDI Perjuangan, kata Sarma, bakal melaporkan penolakan Masinton-Mahmud sebagai kandidat ke Bawaslu setempat.

"Kami akan melaporkan ke Bawaslu, DKPP dan Kepolisian terkait pidana pemilu,” ujar Sarma.

Terlebih lagi, setelah penolakan berkas diwarnai dengan aksi masuknya politikus NasDem ke ruangan Komisioner KPUD Tapteng.

“Kami mempertanyakan apa urgensi kehadiran orang tersebut datang dinihari ke KPU, apalagi orang tersebut merupakan paslon yang sudah mendaftar padahari sebelumnya. Atas undangan siapa mereka hadir tengah malam ke KPU dan kenapa Kapolres mengijinkan masuk," kata Sarma. (ast/jpnn)


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler