jpnn.com, PONTIANAK - Polisi membongkar dan menangkap sembilan orang muncikari prostitusi daring (online) yang melibatkan anak-anak di bawah umur di wilayah Kota Pontianak, Kalimantan Barat.
Direktur Ditreskrimum Polda Kalbar Kombes Aman Guntoro mengatakan dari empat kasus yang diungkap, semua tempat kejadian perkara di Kota Pontianak yang diungkap sepanjang Januari 2022, dan diamankan sembilan orang muncikari.
BACA JUGA: Keji, Pria di Tambora Jakbar Bakar Balita
"Dalam kasus ini tercatat korbannya sebanyak 18 orang, terdiri dari tujuh orang masih anak di bawah umur, dan sebanyak sebelas orang dewasa," kata Aman Guntoro di Pontianak, Kamis.
Para tersangka diancam UU No. 35/2014 tentang Perubahan UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak dan KUHP dengan ancaman sepuluh tahun kurungan penjara dan denda Rp 200 juta.
BACA JUGA: Tak Puas Begituan dengan R & PIS, Pengusaha di Jakarta Minta Remaja Putri
"Dari hasil pemeriksaan kami, para tersangka melakukan aksinya dengan media sosial, yakni aplikasi MiChat. Metode atau modus yang digunakan oleh para tersangka, yakni di sana (melalui MiChat) mereka menawarkan dan memasang tarif untuk berkencan," ungkapnya.
Dia menambahkan para korban rata-rata diiming-imingi uang oleh para tersangka, sehingga korbannya menjadi tergiur untuk mendapat uang dengan mudah melalui jalan singkat dengan dijadikan PSK.
BACA JUGA: Jangan Meniru Kelakuan Remaja Putri di Medan, Beringas
"Dari pengakuan mereka tarif yang ditawarkan mulai dari Rp 300 ribu hingga Rp 1 juta untuk satu kali kencan," katanya.
Dalam kesempatan itu, dia berharap kepada orang tua agar mengawasi pergaulan anak-anak mereka agar tidak salah dalam memilih teman.
"Kami juga berharap kepada para tokoh masyarakat dan agama agar ikut memberikan imbauan, sehingga para generasi muda sekarang tidak salah dalam bergaul," ujarnya. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti