Tergiur Sertifikat Tanah Rp 40 Miliar, Terapis Palsukan Akta Perkawinan

Selasa, 28 Januari 2020 – 22:10 WIB
Ilustrasi tersangka. Foto: JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya membekuk tiga orang pelaku pemalsuan akta perkawinan. Ketiga pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial MHH, ABB, dan J.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, mengatakan akta perkawinan tersangka J dan seorang lelaki bernama Basri Sudibjo yang dipalsukan dengan maksud guna menguasai harta korban (Basri).

BACA JUGA: Komitmen Melindungi HKI, Bea Cukai Sita Barang Impor Pemalsuan Merek

Setelah bisa diakui secara hukum sebagai istri korban, maka J yang bekerja sebagai seorang terapis bisa dapat harta warisan milik Basri yang telah meninggal dunia berupa tanah di kawasan Jakarta Selatan senilai Rp 40 miliar.

Padahal, tersangka J dan korban sebenarnya hanya memiliki hubungan sebagai terapis dan pasien. Korban memang selalu berobat dengan J. Beberapa saat sebelum meninggal, korban sempat menunjukkam sertifikat tanah yang pada akhirnya membuat niat jahat J muncul.

BACA JUGA: 5 Koleksi Mobil Mewah Mendiang Kobe Bryant, Nomor 3 Emosional

"Jadi, pelaku secara bersama-sama melakukan pemalsuan dan atau pemalsuan akta autentik pernikahan untuk mendapatkan legalitas," kata Yusri kepada wartawan, Selasa (28/1).

Tersangka J awalnya minta ABB mencari bantuan seseorang yang bisa memalsukan akta perkawinan. Lantas, ABB meminta bantuan MHH guna memalsukan akta perkawinan yang diminta J. MHH kemudian membuat akta perkawinan itu atas nama pendeta salah satu gereja di Bogor, Jawa Barat.

BACA JUGA: Urus Akta Perkawinan Bisa Langsung Dapat E-KTP dan KK Baru

"Peran tersangka MHH ini dia yang mengatur atau menikahkan dan mengaku sebagai pendeta," katanya.

Sampai akhirnya anak korban menyadari ada kejanggalan karena tahu ayahnya tak pernah menikahi J. Alhasil, anak korban membuat laporan ke polisi. Setelah diusut, benar saja penipuan yang dilakukan J terkuak. Polisi lantas meringkus J dan dua tersangka lain.

"Atas ulahnya, para tersangka dijerat Pasal 263, 264, 266, dan 242 KUHP. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara," tandas Yusri. (cuy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler