Tergiur Upah Besar, Mantan Anggota TNI Ini Nekat Jadi Kurir Sabu-sabu

Senin, 20 Januari 2020 – 01:59 WIB
Narkoba jenis sabu-sabu. Foto Ilustrasi: Cecep Mulyana/Batam Pos

jpnn.com, MEDAN - Mantan anggota TNI bernama Bambang Susilo Hadi alias Hadi menjadi terdakwa kasus narkotika karena tergiur dengan upah Rp10 juta yang dijanjikan DPO bernama Wati.

Bambang lalu menemui calon pembeli pada Agustus 2019 di Jalan Pinang Baris Kelurahan Lalang Kecamatan Medan Sunggal, Medan. Namun, ternyata, calon pembeli merupakan dua anggota polisi dari Ditresnarkoba Polda Sumut.

BACA JUGA: Tiga Perempuan dan Satu Pria Tepergok Berbuat Terlarang di Masjid Jami 

“Beratnya 7 ons, yang menyuruh saya namanya Wati. Saya dijanjikan Rp10 juta,” kata Bambang di hadapan hakim ketua Erintuah Damanik di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (17/1).

Kedua anggota polisi, Arjuna Gaol Simbolon dan Rahmadi Siregar kemudian menangkap terdakwa setelah sebelumnya mendapat informasi dari informan.

BACA JUGA: Pelaku Curanmor Dihakimi Massa Jadi Kayak Begini

”Dia kami tangkap saat sedang jalan. Sabu-sabu itu ditemukan dalam kotak yang dipegangnya,” kata saksi polisi Arjuna Gaol.

Mereka kemudian menginterogasi Bambang, dia mengakui, sabu-sabu itu akan dikirim ke Batubara dengan harga per ons Rp45 juta.

BACA JUGA: Polisi Tak Beri Ampun, Anom Langsung Ditembak di Bagian Dada

Hakim Erintuah lantas menanyakan terdakwa, atas kesaksian dua anggota polisi yang menangkapnya itu.”Benar yang mulia,” kata Bambang.

“Sudah berapa kali kamu lakukan,” tanya Hakim Erintuah. “Baru sekali,” jawab Bambang. “Ah mana mungkin,” kata Erintuah.

Setelah dicecar Erintuah lebih jauh, ternyata Bambang bukan kali ini mengedarkan sabu-sabu. Bahkan, ia mengaku sebelumnya sudah pernah juga di penjara karena kasus yang sama.

Karena terus penasaran, Erintuah menanyakan terkait pekerjaan terakhir terdakwa. ”Saya mantan tentara yang mulia,” kata Bambang.

Erintuah tampak begitu kaget mendengarnya. Ia tak menyangka Bambang masih nekat menjual narkoba. ”Sudah bagus-bagus kerja. Masih mau kau kek gini,” kesal Erintuah. Harusnya, kata Erintuah sudah tidak pantas terdakwa berbuat demikian.

Dalam berkas dakwaan jaksa disebutkan terdakwa Bambang tidak sendirian menjual sabu itu tetapi dibantu Ame yang kini masih DPO. Mereka diperintah oleh Wati yang juga masih DPO. Sabu tersebut rencana akan dijual seharga Rp200 juta.

BACA JUGA: Sering Diejek Mirip Laki-Laki, Satriana Habisi Sang Pacar Secara Sadis

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (man/btr)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler