Tergiur Upah Rp25 Juta per Bungkus, 5 Kurir Narkoba Ini Kini Jadi Pesakitan, Dituntut 20 Tahun Penjara

Kamis, 03 September 2020 – 01:05 WIB
Persidangan virtual di Pengadilan Negeri Klas 1 A Khusus Palembang dengan agenda tuntutan lima terdakwa kurir sabu, Rabu (2/9). Foto: ANTARA/Aziz Munajar/20

jpnn.com, PALEMBANG - Lima terdakwa kasus narkoba antarlintas provinsi dituntut pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp1 miliar dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Klas 1 A Khusus Palembang, Sumsel, Rabu.

Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, Sigit Subiantoro terhadap terdakwa masing-masing Masri, Sobirin, Apriyadi, Haris Munandar dan Muhammad Asmadi, pada persidangan virtual di Pengadilan Negeri Klas 1 A Khusus Palembang, Rabu.

BACA JUGA: Suami di Penjara, Istri Malah Berbuat Asusila dengan PIL di Rumah, Digerebek Warga

Kelima terdakwa dituntut 20 tahun penjara karena menjadi kurir narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 5 kilogram.

"Sebagaimana perbuatannya melakukan percobaan atau permufakatan jahat, secara tanpa hak atau melawan hukum, menjadi perantara dalam jual beli, menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 20 tahun, denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan," ujar Sigit membacakan tuntutan.

BACA JUGA: AI Akhirnya Tertangkap Berkat Kesigapan Dua Polisi Ini, Terima Kasih, Aipda Muris dan Bripda Ardo

Pada persidangan yang dipimpin hakim Yohannes Panji Prawoto itu, JPU mendakwa kelimanya dengan pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Atas tuntutan tersebut kelima terdakwa kompak akan mengajukan pledoi tertulis pekan depan.

BACA JUGA: Widi Aryanti Tak Kunjung Keluar dari Kamar, Sang Ibu Curiga, Pintu Dibuka Paksa, Astaga

"Kami keberatan dengan tuntutan majelis hakim, sebab kelima terdakwa ini hanya kurir dan belum sempat menerima upah dari si bandar," kata kuasa hukum kelima terdakwa dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PN Palembang, Romaita usai sidang.

Menurut dia Masri, Sobirin, dan Apriyadi asal Kabupaten PALI Sumsel, serta Haris Munandar dan Muhammad Asmadi asal Aceh memang diiming-imingi upah Rp25 juta per bungkus.

Bermula dari dua terdakwa Haris dan Asmadi yang ditangkap BNN RI dan Sumsel pada 8 Februari 2020 pukul 23.30 WIB di Jalan Raya Palembang Betung KM 17 Sukajadi Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin Sumsel.

Petugas BNN menemukan barang bukti tujuh kantong sabu-sabu seberat lima kilogram di dalam mobil Toyota Kijang Innova yang dikemudikan keduanya.

Rencananya barang haram tersebut akan diantarkan kepada tiga terdakwa lainnya yakni Masri, Sobirin dan Apriyadi yang telah menunggu di terminal Karyajaya Palembang.

Saat itu BNN memerintahkan untuk melanjutkan perjalanan mengantar narkotika tersebut kepada penerima yang dimaksud dengan dikawal oleh petugas BNN dengan kendaraan berbeda.

Setibanya di Terminal Karyajaya, BNN langsung melakukan penyergapan kepada tiga terdakwa lain yang sudah menunggu.

BACA JUGA: Ibu yang Mengubur Bayinya Hidup-hidup Ditangkap Polisi, Begini Pengakuannya

Selanjutnya kelima terdakwa dibawa ke Kantor BNN guna penyidikan.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler