Tergiur Upah, Tukang Las Alih Profesi jadi Kurir Narkoba

Jumat, 08 Oktober 2021 – 10:05 WIB
Kapolsek Krembangan Kompol Redik Tribawanto menunjukkan barang bukti narkoba dari kurir Heri Susanto. Foto: Dok. Polsek Krembangan

jpnn.com, SURABAYA - Unit Reskrim Polsek Krembangan menangkap Heri Susanto di indekosnya Jalan Petemon Kuburan, Surabaya, Senin (27/9) pukul 21.00 WIB.

Pria 41 tahun yang sebelumnya sebagai tukang las panggilan itu alih profesi sebagai kurir narkoba.

BACA JUGA: Ini yang Harus Diperbaiki Shin Tae Yong Jelang Leg Kedua

Kapolsek Krembangan Kompol Redik Tribawanto mengatakan saat menggeledah tempat tinggal pelaku, pihaknya menemukan 302,19 gram sabu-sabu, sembilan butir ekstasi, dan 23 ribu pil koplo.

"Barang tersebut didapat pelaku dari seorang berinisial JB dan HF yang ditemui pada Agustus lalu di sebuah warung kopi Jalan Simo, Surabaya," kata Redik, Jumat (8/10).

BACA JUGA: 4 Orang Versus 2 Pelajar di Bogor, Satu Tewas di Tempat

Heri yang mengaku terhimpit ekonomi, diberi pekerjaan oleh dua DPO tersebut untuk melaksanakan perintahnya meletakkan ranjau narkoba kepada pemesan.

"Setelah setuju, pelaku berkomunikasi dengan dua bosnya melalui ponsel menentukan tempat pengiriman. Ada tiga, yaitu di Margorejo, Kletek, dan Arjuna," ujar dia.

Heri sudah tujuh bulan melakoni pekerjaan barunya itu dan sudah sepuluh kali memasang ranjau narkoba. Lumayan, upah yang dia dapat sekali pengiriman Rp 500 ribu.

"Pokoknya tiga tempat itu yang selalu jadi langganan pelaku meranjau narkobanya," imbuh dia.

Heri hanya disuruh JB dan HF mengambil dan mengirim barang tanpa diketahui siapa konsumennya. Setelah berhasil langsung mendapatkan upah ratusan ribu tersebut.

"Hubungan saya dengan mereka (JB dan HF) kenalan dan ketemu sekali saja. Komunikasi lewat telepon," ucap Heri.

Heri dijerat Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. (mcr12/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Arry Saputra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler