Tergoda Lihat Buah Dada, Kepala Desa Disel

Kamis, 19 Juli 2012 – 14:56 WIB
TAMIANG LAYANG – Oknum kepala desa (kades) Pulau Patai Kecamatan Dusun Timur Kabupaten Bartim, WN (47) disel di tahanan Polres setempat. WN disangka telah mencabuli seorang warganya yang sudah bersuami, RR. Aksi itu terjadi di rumah korban, RT II pada Senin (9/7) sekitar pukul 08.00 dua minggu lalu. WN disangka memegang dada RR karena tidak tahan setelah tanpa sengaja melihatnya saat korban mengepel rumah.

Kapolres Bartim AKBP Amostian SiK melalui Kasubag Humas Aiptu Paham Panjaitan di ruang kerjanya, Rabu (18/7) kemarin, mengatakan WN sudah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan. Oknum yang seharusnya jadi panutan itu diancam dengan hukuman berat.

Walaupun kejadiannya pada 9 Juli, kepolisian baru mendapat laporan pada 11 Juli. Kemudian 14 Juli, penyidik turun ke lapangan untuk menangkap WN atas perbuatan cabulnya.
Menurut Kasubag Humas, peristiwa tidak layak ditiru itu terjadi saat korban mengepel lantai rumahnya sepulang dari kebun. Saat bersamaan, WN tiba-tiba datang. “Saat itu korban tengah mengepel lantai rumahnya setelah pulang dari kebun. Tiba-tiba tersangka datang,” jelas Kasubag Humas.
 
Kepada korban, WN berbasa-basi menanyakan suami dan mertua RR. Saat itu, orang yang ditanyakan memang tidak ada di rumah. Melihat korban seorang diri, entah mengapa WN menaruh uang Rp100 ribu di hadapan korban. WN beralasan agar uang itu digunakan untuk berbelanja.

Rupanya pancingan WN tidak mempan. RR menolak pemberian tidak jelas itu. Tanpa disangka, tiba-tiba, WN mendekap korban dari belakang. Tangan kiri WN menutup mulut korban dan tangan kanannya memegang dada RR. Terang saja, korban yang kaget langsung berontak dan meminta pertolongan tetangga. Beruntung ada seorang tetangga yang lewat di depan rumah dan langsung menolong RR. Dia juga melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Saat menjalani pemeriksaan, WN mengaku khilaf. ”Tersangka mengaku khilaf dan nafsu tidak tahan saat melihat dada korban yang sedang mengepel lantai. Akibatnya WN langsung bertindak tanpa berpikir terlebih dahulu,” ujar Kasubag Humas mengutip pengakuan WN.

Atas perbuatannya, kata Kasubag Humas, WN diancam hukuman berat. Tersangka dibidik pasal berlapis; 289 tentang pencabulan dan subsider 285 junto 53 tentang percobaan pemerkosaan, dengan ancaman hukuman tertinggi sembilan tahun.(did/yon)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mantan Polisi Edarkan Narkoba

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler