jpnn.com, JAKARTA - Seorang wanita bernama Dea Aulia (39) ditangkap polisi atas kasus penipuan dan penggelapan.
Peristiwa itu terjadi di Lagoa, Koja, Jakarta Utara pada Selasa (8/2).
BACA JUGA: Warning dari Polri, Penimbun Minyak Goreng Bisa Dipenjara dan Didenda hingga Rp 50 Miliar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan Dea ditangkap lantaran menipu dengan modus menjual minyak goreng dan mi instan dengan merek terkenal di bawah harga standar.
Kasus itu terungkap setelah satu korban bernama Endang Nuryati melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Koja.
BACA JUGA: Ketum KNPI Haris Pertama Diduga Dianiaya OTK, Polisi Merespons Begini
Laporan korban teregister dengan nomor Lp/B/09/II/2022/SPKT/SEKJA/PMJ/RESJU, tanggal 19 Februari 2022.
Pada kasus itu, Endang mengaku menelan kerugian ratusan juta.
BACA JUGA: KPPU Bakal Turun Tangan Garap Tumpukan Minyak Goreng 1,1 Juta Kilogram
"Awalnya pada Januari 2022, pelaku menawarkan penjualan minyak goreng merek Tropica dan Indomie goreng murah," beber Kombes Zulpan soal kronologi awal kejadian yang dialami Endang Nuryati dalam keterangan tertulisnya, Senin (21/2).
Adapun harga minyak goreng yang dijual pelaku per karton Rp 135 ribu, sedangkan mi instan goreng per dus Rp 80 ribu.
Kombes Zulpan menyebut harga asli minyak goreng per karton Rp 230 ribu, sedangkan mi instan tersebut Rp 100 ribu per dus.
Eks juru bicara Polda Sulsel itu mengatakan harga yang relatif murah itu membuat korban tertarik.
"Korban tertarik dengan harga yang ditawarkan pelaku," kata Zulpan.
Dia mengatakan cara pembelian minyak goreng dan mi instan kepada pelaku dengan membayar terlebih dahulu.
Barang yang telah dibayar itu akan dibawa kepada pembeli setelah delapan hari kemudian.
Modus pelaku itu berhasil memikat hati korban.
Pada 8 Februari 2022, korban telah menyerahkan uang sebanyak enam kali secara bertahap dengan total Rp 135.845.000 untuk pembelian 987 karton minyak goreng dan 30 dus mi instan.
Namun, setelah tanggal tempo yang dijanjikan barang tak kunjung datang.
Merasa tertipu, korban kemudian membawa pelaku ke Mapolsek Koja.
Atas perbuatanya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. (cr3/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama