jpnn.com, JAKARTA - Satuan Tugas Pangan Polri memberikan peringatan kepada pelaku usaha agar jangan menimbun minyak goreng.
Sebab, tindakan menimbun minyak goreng dapat menyebabkan kelangkaan barang itu di pasaran.
BACA JUGA: Gandeng TNI, 52.800 Liter Minyak Goreng Siap Meluncur ke Indonesia Timur
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan para pelaku usaha yang terbukti menimbun sembako bisa dijerat pidana dan dipenjara.
“Pelaku usaha yang melakukan penimbunan dapat disangkakan pasal berlapis,” ujar Ramadhan kepada wartawan, Senin (21/1).
BACA JUGA: Pascakritik Minyak Goreng, Arief Poyouno Sentil Mendag soal Harga Kedelai, Jleb!
Adapun pasal yang dimaksud, yakni Pasal 107 Juncto Pasal 29 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Juncto Pasal 11 Ayat 2 Perpres Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.
Ancaman hukuman dari pasal itu yakni lima tahun penjara dan denda Rp 50 miliar.
BACA JUGA: Hamdalah, 2.953 Guru dan Tendik Non-ASN Kepri Dapat Insentif dan Gaji Ke-13
Terkait temuan minyak goreng di sebuah gudang di Sumatera Utara, Ramadhan menyebut Satgas Pangan Polri segera menyalurkan sembako itu ke pasar.
Dengan begitu, masyarakat dapat membelinya sesuai harga yang ditetapkan pemerintah.
“Terkait temuan minyak goreng seberat 1.138.361 kilogram di gudang milik PT SIP, Satgas Pangan Polri mendorong agar minyak goreng tersebut segera didistribusikan,” ujar dia.
Jenderal bintang satu ini menegaskan stok minyak goreng di beberapa masih aman.
Namun, dia tidak memungkiri adanya beberapa pelaku usaha yang melakukan penimbunan.
“Polri mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama melakukan pengawasan dan pengecekan langsung ke pasar. Satgas Pangan Polri juga mendorong lembaga terkait untuk rutin menggelar operasi pasar,” pungkas dia. (cuy/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur : Boy
Reporter : Elfany Kurniawan