Tergugat Kasus Desain Industri Ajukan Keberatan ke MA

Selasa, 19 Desember 2023 – 00:01 WIB
Gedung Mahkamah Agung RI. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Tergugat kasus desain industri di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengajukan keberatan ke Mahkamah Agung atas permohonan kasasi yang dinilai telah melewati jangka waktu.

Keberatan disampaikan Ichwan Anggawirya dari Master Lawyer, kuasa hukum Tommy Admadiredja dan PT Pelangi Teknik Indonesia selaku tergugat dalam suratnya kepada Ketua Mahkamah Agung pada Senin (18/12).

BACA JUGA: UGM - ITB Tim Terbaik Kompetisi Desain Industri Danone-Aqua

”Surat kami layangkan hari ini,” kata Ichwan Anggawirya dalam keterangan kepada wartawan.

Ichwan mengungkapkan dalam kasus ini pihak penggugat adalah CV R. Kedua pihak bersengketa di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara No. 76/Pdt.Sus-HKI/Desain Industri/2023/PN. Niaga. Jkt. Pst.

BACA JUGA: Mahkamah Agung Larang Hakim Kabulkan Nikah Beda Agama, Yandri Susanto: Alhamdulillah

”Gugatan telah diputus pada Selasa, 31 Oktober 2023, dengan amar putusan yang pada pokoknya menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya,” kata Ichwan.

Ichwan menilai amar putusan telah memenuhi rasa keadilan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang diatur dalam Undang-Undang No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.

BACA JUGA: Gugatan PKPU Terhadap Antam Belum Tentu Berujung Pailit

”Ini karena berdasarkan fakta persidangan terbukti penggugat tidak memiliki legal standing dalam mengajukan gugatan sebagaimana ketentuan Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang No. 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri, yang menyaratkan hanyalah pemegang hak desain industri dan penerima lisensi yang dapat mengajukan gugatan,” tutur Ichwan.

Ichwan mengungkapkan penggugat kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun permohonan kasasi telah melewati jangka waktu berdasarkan pasal 41 Undang-Undang No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.

Icwan menyitir pasal 41 UU No 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri, bahwa permohonan kasasi diajukan paling lama 14 (empat belas) hari setelah tanggal putusan yang dimohonkan kasasi diucapkan atau diberitahukan kepada para pihak dengan mendaftarkan kepada panitera yang telah memutuskan gugatan tersebut.

Ichwan menambahkan masih berdasarkan pasal 41 UU No 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri, bahwa Panitera wajib mengirimkan permohonan kasasi dan memori kasasi sebagaimana kepada pihak termohon kasasi paling lama 2 (dua) hari setelah permohonan kasasi didaftarkan.

”Kami baru menerima relaas permohonan kasasi pada 12 Desember 2023. Seharusnya kami menerima relaas permohonan kasasi paling lambat 17 November 2023,” ujar Ichwan.

”Permohonan kasasi telah melewati jangka waktu sehingga tidak memenuhi syarat-syarat formal, dan sudah sepatutnya permohonan kasasi tidak dapat diterima dan berkas perkaranya tidak dikirimkan ke Mahkamah Agung dengan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Ichwan. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Serap Keluhan Nelayan Kronjo, Anies bakal Perbaiki Tata Niaga Perikanan


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler