Terhitung Mulai 1 Juni, Ada Honorer K2 Diangkat CPNS

Sabtu, 31 Mei 2014 – 19:23 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Mulai besok (1/6), sudah ada honorer kategori dua (K2) yang resmi menjadi CPNS dan berhak mendapatkan nomor induk pegawai (NIP). Tetapi mengenai gajinya, tergantung dari sejak efektif melaksanakan tugas CPNS yang ditunjukkan dengan surat pernyataan melaksanakan tugas.

"Untuk penetapan NIP CPNS dari jalur honorer, diatur oleh Peraturan Kepala BKN No K.26-30/V.23-4/99," kata Kasubag Publikasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tomy Donardi kepada JPNN.com, Sabtu (31/5).

BACA JUGA: Sisipkan Pasal Perberat Sanksi Pelaku Kekerasan Terhadap Anak

Dijelaskannya, dalam Perka BKN tersebut, apabila usulan NIP-nya masuk akhir Februari, maka terhitung mulai tanggal (TMT)-nya 1 Maret. Apabila masuk akhir April, TMT 1 Mei, begitu seterusnya.

"Lantaran usulan pemberkasan NIP baru masuk ke BKN nanti Mei, jadi TMT honorer yang masuk itu per 1 Juni," ujarnya.

BACA JUGA: Pengaruh Mahfud di NU Tak Mampu Angkat Suara Prabowo-Hatta

Setelah mengantongi NIP, kepala daerah akan menerbitkan SK bagi CPNS. Dengan SK tersebut, CPNS yang bersangkutan bisa melaksanakan tugasnya dan berhak mendapatkan gaji.

"Gajinya dibayarkan setelah dia bekerja, namun akan diakumulasi sejak hitungan TMT-nya. Misalnya TMT 1 Juni, bekerja Agustus, gaji yang dibayarkan mulai Juni itu," terangnya.(esy/jpnn)

BACA JUGA: ReDI tak Bubar, Malah Siap Cetak Entrepreneur

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hatta Rajasa Fans Bagi-bagi Hadiah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler