Terima Delegasi Aksi 299, DPR Tegaskan Tap MPRS Tak Dicabut

Jumat, 29 September 2017 – 18:25 WIB
Massa Aksi 299 berunjuk rasa di depan kantor wakil rakyat, Senayan, Jakarta, Jumat (29/9). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Agus Hermanto (Fraksi Demokrat) dan Fadli Zon (Fraksi Gerindra), Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini, anggota DPR Fraksi PAN Daeng Muhammad, dan beberapa lainnya menerima perwakilan massa Aksi 299, Jumat (29/9) di gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta.

Delegasi yang hadir antara lain, Ketua Presidium Aksi 212 Slamet Maarif dan Sekretaris jenderalnya Aminuddin, mantan Mendagri Letjen TNI (Purn) Syarwan Hamid. Kemudian Asep Syaifuddin, Muhyidin, Mustar Taqub, Chandra Irawan dan Ali Al Athos.

BACA JUGA: Ingat, Aksi 299 juga Ada Batasnya

Pimpinan mendengarkan aspirasi massa lewat delegasi yang menuntut DPR agar menolak Perppu nomor 2 tahun 2017 tentang Ormas dan kebangkitan PKI. Delegasi juga menyerahkan petisi dengan stempel untuk menolak Perppu Ormas.

“Kami bawa petisi yang sudah ditandatangani lebih dari 100 orang untuk menolak Perppu nomor 2 tahun 2017,” kata Slamet Maarif.

BACA JUGA: Massa Aksi 299: Jangan Pernah Cabut Tap Larangan PKI

Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan, pihaknya sangat setuju dan sepakat mewaspadai bahaya laten komunisme.

“Dari aspek apa pun yang diajarkan paham komunisme ini sangat bertentangan dengan Pancasila dan konsep demokrasi Pancasila,” kata Agus Hermanto.

BACA JUGA: Aksi 299 Jangan Rusuh, Harus Bubar Sebelum Gelap

Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat itu menegaskan, Tap MPRS nomor 25 tahun 1966 tentang Larangan PKI masih berlaku.

“Saya tegaskan belum dicabut dan tidak ada yang dicabut, maka tata aturan di bawahnya harus tunduk,” katanya.

Soal Perppu Ormas, kata Agus, itu diskresi pemerintah. Ketika diterbitkan, langsung bisa diterapkan langsung sampai ada keputusan disetujui atau tidak oleh DPR. Dia mengatakan, Perppu itu baru dimasukkan pemerintahn ke DPR. Pimpinan DPR kemudian menyerahkan kepada Komisi II DPR untuk melakukan pembahasan.

“Nanti akan disampaikan seperti apa dan batas waktunya tidak lama. Itu nanti akan ada tahapan-tahapannya, tapi batas akhir masa persidangan ini 28 Oktober ini harus sudah ada jawaban,” ujarnya.

Fadli zon Fadli Zon mengatakan, soal Perppu Ormas memang akan dibahas pada masa sidang ini di Komisi II DPR. Setelah itu, akan dibicarakan di rapat paripurna DPR. “Tentu ada yang mendukung dan menolak. Dari awal, kata Fadli, Gerindra sudah jelas menolak Perppu Ormas.

“Atas nama Partai Gerindra, kami menolak Perppu Ormas karena tidak sesuai UUD 1945,” kata Fadli.

Terkait komunisme, ujar Fadli, selain Tap MPRS nomor 25 tahun 1966, ada pula UU nomor 27 tahun 1999 tentang Perubahan KUHP yang Berkaitan Dengan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara yang jelas dan terang menolak kembali bangkitnya penyebaran ajaran komunisme, marxisme dan leninisme.

“Tap MPRS itu sudah final, tidak mungkin bisa dicabut. Sekarang tinggal pemerintah yang harus menjalankan UU yang ada,” tegasnya.

Dia mengatakan, usaha membangkitkan komunisme atau PKI harus diwaspadai. Kewaspadaan terhadap komunisme sejalan dengan UU. “Memang harus disampaikan kembali kepada rakyat bahwa apa yang dilakukan PKI itu merupakan pengkhianatan,” kata wakil ketua umum Partai Gerindra.

Dia mengatakan, akan meneruskan aspirasi yang disampaikan para delegasi ke fraksi-fraksi yang ada di parlemen. Fadli pun berharap fraksi-fraksi yang merupakan perpanjangan partai politik menolak Perppu Ormas.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Orator Aksi 299: Indonesia Ada karena Para Ulama Islam


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Aksi 299   DPR RI   Tap MPRS  

Terpopuler