Terima KIP Kaltim, Bamsoet Ingatkan Pentingnya Keterbukaan Informasi Publik

Selasa, 04 Mei 2021 – 21:55 WIB
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menerima komisioner KIP Kaltim, Selasa (4/5/2021). Foto: Humas MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengingatkan pentingnya semua badan publik menjalankan keterbukaan informasi. Salah satunya terkait dengan pengadaan barang dan jasa pemerintah (PBJP).

Hal itu sesuai dengan amanat Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

BACA JUGA: Bamsoet Apresiasi Keberhasilan Mario Suryo di Putaran Pertama FIM CEV Moto3 2021 Portugal

Bamsoet mengingat adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyatakan dari sekitar Rp 2.000 triliun dana APBN, alokasi untuk PBJP mencapai Rp 100 triliun.

"Jika tidak didukung keterbukaan informasi publik, potensi korupsinya sangat besar," ujar Bamsoet usai menerima komisioner Komisi Informasi Publik Kalimantan Timur (KIP Kaltim), di Jakarta, Selasa (4/5).

BACA JUGA: Ratusan Pemudik Telantar di Pelabuhan Jangkar, Ada yang Sudah 3 Hari Mengantre

Komisioner KIP Kaltim yang hadir antara lain Ketua Ramaon D Saragih, Anggota Muhammad Khaidir. Hadir pula Sekretaris Diskominfo Kalimantan Timur Edy Hermawanto.

Politikus Partai Golkar itu juga menyebut bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mencatat sekitar 70 persen kasus korupsi berhubungan dengan pengadaan barang dan jasa.

BACA JUGA: Novel Baswedan Cs Dipecat? Begini Penjelasan Sekjen KPK

Ketua DPR RI ke-20 ini menjelaskan, dalam pelaksanaannya memang masih saja ditemui tidak semua badan publik mematuhi UU KIP. Sehingga untuk menjamin hak rakyat, UU KIP mengatur mengenai mekanisme penyelesaian sengketa informasi publik.

Dengan aturan itu, apabila hak publik untuk mendapatkan informasi publik terhambat atau dihalangi oleh badan publik maka publik bisa mengajukan sengketa informasi publik kepada komisi informasi, baik di pusat maupun di daerah.

"Penyelesaian sengketanya dilakukan melalui mekanisme ajudikasi non litigasi serta mediasi. Di sinilah peran penting keberadaan KIP," ujar Bamsoet.

Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) itu mengapresiasi kinerja KIP Kaltim yang pada tahun 2020 lalu berhasil menyelesaikan 78 permohonan sengketa informasi publik.

KIP Kaltim juga melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi implementasi keterbukaan informasi publik pada badan publik di provinsi tersebut.

Hasil finalisasi penilaian pemeringkatan keterbukaan informasi publik pemerintah kabupaten dan kota di Kaltim menempatkan pemerintah Kota Bontang di peringkat pertama.

Disusul oleh Pemerintah Kota Samarinda di peringkat 2, pemerintah Kota Balikpapan di peringkat 3, dan pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara di peringkat 4.

"Serta pemerintah Kabupaten Kutai Timur di peringkat kelima," pungkas Bamsoet. (*/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler