jpnn.com, PALEMBANG - Tiga terdakwa kasus narkoba jenis sabu-sabu yang divonis masing-masing selama 15 tahun penjara tidak terima dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang.
Ketiga terdakwa yakni Yulianto Saputra, 27, Umar Basri, 31, dan Muhammad Dinurrahman, 23, langsung menyatakan banding.
BACA JUGA: Polisi Meninggal Dunia Saat Menjalankan Tugas, Kapolda Irjen Martuani Beri Penghormatan Terakhir
Dalam persidangan yang digelar secara virtual pada Rabu (16/12), itu ketiganya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana jual beli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I jenis sabu berat netto keseluruhan 504,46 gram, sebagaimana didalam dakwaan primer JPU melanggar pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara kepada masing-masing terdakwa dengan pidana selama 15 tahun, pidana denda Rp 1 miliar dengan subsider 3 bulan kurungan,” tegas Hakim ketua Erma Suharti SH MH.
BACA JUGA: Kecelakaan Maut di Sragen, 2 Polisi dan 1 Anggota TNI Tewas
Setelah mendengarkan putusan tersebut para terdakwa yang sebelumnya dituntut JPU Imam Murtadhlo SH 17 tahun pidana penjara ini secara bergantian menyatakan banding.
Ditemui usai sidang, para terdakwa yang diwakili penasihat hukum Eka Sulastri SH dan Azriyanti SH dari Posbakum PN Palembang mengatakan upaya banding bukan tanpa alasan.
BACA JUGA: Gegara Sabu-sabu 0,1 Gram, Anggota Polsek Delitua Divonis 4 Tahun Penjara
“Kami sangat keberatan atas vonis kepada klien kami yang menurut kami majelis hakim tidak mempertimbangkan fakta yang sebenarnya terutama barang bukti itu bukanlah sabu-sabu seperti yang didakwakan,” ungkap Eka.
Eka menambahkan bahwa terhadap barang bukti yang terungkap itu hanyalah gula dan garam yang bertujuan untuk mengelabui pembeli yang dikemas sedemikian rupa hingga menyerupai sabu-sabu.
“Waktu itu, ketiga terdakwa hanya tergiur dengan uang untuk membeli sabu-sabu sebesar Rp 350 juta. Jadi hanya karena tergiur dengan uang itu sehingga mereka menyanggupi permintaan sabu-sabu yang dipesan. Padahal barang itu tidak ada, makanya diganti dengan garam dan gula. Niatnya hanya untuk mengelabui pembeli,” ujar Eka.
Hal senada juga dikatakan Azriyanti, bahwa berdasarkan pengakuan terdakwa dalam persidangan sidang sebelumnya bermula saat terdakwa Umar mendapat telepon dari rekannya yang bernama Robin (warga binaan di lapas Lahat) yang menyuruhnya untuk mencarikan 4 ons sabu-sabu dikarenakan ada yang mau beli barang haram tersebut.
Namun dikarenakan sabu-sabu itu tidak ada, Umar mengaku mendapat saran dari Robin untuk mencari gula dan batu guna mengelabui pembeli.
Gula dan batu tersebut kemudian di bungkus sedemikian rupa agar benar-benar menyerupai sabu-sabu.
Di saat melakukan transaksi, para terdakwa baru mengetahui bahwa pembeli barang tersebut merupakan polisi yang sedang melakukan penyamaran.
“Jadi pada saat ditangkap, mereka (ketiga terdakwa) dibawa ke kawasan Jakabaring. Sesampainya di sana mereka disuruh mengaku barang itu (sabu-sabu) milik mereka. Di sana itu, ada dua barang. Satu berlakban punya terdakwa dan yang satu lagi, mereka mengaku tidak tahu. Petugas menyodorkan barang bukti yang diakui terdakwa bukan miliknya sambil memaksa kepada terdakwa supaya mengakui barang itu miliknya,” ujar Azriyanti.
Atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim, para terdakwa melalui kuasa hukumnya akan segera melakukan upaya banding.
BACA JUGA: Jenazah Prajurit TNI Pelda Eka Budi Akhirnya Ditemukan
“Para terdakwa ini memang merupakan residivis atas kasus serupa (narkotika). Tetapi tetap dalam kasus ini, jelas kami akan mengajukan banding. Itu upaya hukum yang akan kami lakukan,” tandasnya. (Fdl/sumeks)
Redaktur & Reporter : Budi