Terima Pengacara Chevron, Jaksa Agung Dikecam

Selasa, 02 Oktober 2012 – 21:01 WIB
JAKARTA - Aktivis LSM mengecam langkah Jaksa Agung Basrief Arief yang menerima orang berperkara di kantornya. Orang tersebut adalah Todung Mulya Lubis, pengacara PT Chevron Pacific Indonesia, yang kini tengah terbelit kasus korupsi bioremediasi di bagian Pidana Khusus Kejaksaan Agung.

"Janggal sekali, ketemunya langsung Jaksa Agung," kata Koordinator Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI FH UI), Choky Rhisda Ramadhan, Selasa (2/10). Janggal, sebut Choky, karena yang dibicarakan pada pertemuan Senin (1/10) itu adalah masalah permohonanan penangguhan penahanan tersangka kasus Chevron.

Hal ini bertentangan dengan aturan internal kejaksaan sendiri yang melarang jaksa atau pegawai kejaksaan menerima tamu yang berhubungan dengan pihak berperkara. Choky khawatir pelanggaran yang dilakukan Basrief itu akan menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.

Dilihat dari prosedurnya, Choky menilai wajar saja permohonan penangguhan diajukan dari pengacara atau tersangka. Namun hal itu menjadi masalah jika yang menerima adalah Jaksa Agung, yang jelas tak mengurusi masalah teknis seperti penangguhan penahanan.

Anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson  Yuntho juga menyayangkan sikap Jaksa Agung tersebut. Menurut dia, seharusnya Basrief menjaga independensinya dengan menolak bertemu pihak-pihak yang dinilai berpotensi mengganggu proses hukum yang tengah berjalan.

"Sebab akan menimbulkan konflik kepentingan," kata Emerson. Ke depannya, Emerson meminta Jaksa Agung tak lagi mengulang kejadian seperti ini. "Tak boleh terulang," tegasnya.

Sebelumnya Todung yang dicegat wartawan selepas pertemuan menyebut penangguhan diajukan karena pihak yang menjamin keenam tersangka yang ditahan Rabu (26/9), adalah pihak yang jelas. Selain jaminan berupa uang, secara kelembagaan Chevron dan keluarga tersangka siap memberikan jaminan. Basrief dan Wakil Jaksa Agung Darmono belum bisa memberikan jawaban karena harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan penyidik Pidana Khusus. (pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Klaim Tuntutan Terakomodir, Muhaimin Minta Buruh Jangan Demo

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler