Terima Pengurus Kongres Advokat, Bamsoet Bilang Begini, Singgung Daya Kreasi & Inovasi

Selasa, 04 Juni 2024 – 19:27 WIB
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo saat menerima perwakilan panitia Kongres sekaligus pengurus Kongres Advokat Indonesia, Jakarta, Selasa (4/6/24). Foto: MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mendukung rencana pemerintah membentuk Dewan Advokat Nasional (DAN) sebagai jalan tengah antara sistem single bar atau multi bar.

Sehingga bisa menyamakan visi, misi, dan aturan main sekaligus penegakan etik bagi para advokat yang saat ini tersebar di berbagai organisasi.

BACA JUGA: 4 Komunitas Otomotif Touring International, Bamsoet: Mereka Bawa Misi Perdamaian

Menurut dia pembentukan DAN itu bisa mewujudkan silabus pendidikan bersama untuk menyamakan standarisasi pendidikan dan pelatihan bagi para advokat.

Pria yang akrab disapa Bamsoet itu mengatakan keberadaan Dewan Advokat Nasional akan dibahas mendalam dalam Kongres IV Kongres Advokat Indonesia pada 7-8 Juni 2024 di Surakarta, Jawa Tengah.

BACA JUGA: Terima Jalal Mirzayev, Bamsoet Dorong Peningkatan Kerja sama Bilateral

"Melalui Kongres tersebut, kepemimpinan dalam Kongres Advokat Indonesia rencananya diubah dari posisi presiden menjadi dewan presidium yang maksimal diisi sembilan orang (angka ganjil)," ujar Bamsoet seusai menerima perwakilan panitia Kongres sekaligus pengurus Kongres Advokat Indonesia, Jakarta, Selasa (4/6/24).

"Kongres juga akan melahirkan berbagai rekomendasi kepada pemerintahan Presiden Terpilih Prabowo Subianto, khususnya terkait dunia hukum dan advokat," tambahnya.

BACA JUGA: Soroti Banyaknya Jumlah Lembaga Negara di Indonesia, Bamsoet Nilai Perlu Dikaji Ulang

Hadir antara lain, Vice President Kongres Advokat Indonesia Umar Husin dan Aldwin Rahadian, serta Ketua DPD I DKI Kongres Advokat Indonesia Umbu Rudi Kabunang.

Ketua DPR RI ke-20 itu menjelaskan saat ini dunia advokat sedang dihadapkan pada berbagai kemajuan teknologi informasi yang membuat dunia hukum menjadi terdisrupsi.

Sehingga menuntut pada advokat untuk adaptif dan transformatif.

Dia mencotohkan, di Amerika Serikat, artificial intelligence yang disebut Lawgeex diadu dengan kemampuan beberapa advokat berpengalaman.

"Hasilnya, ketika dihadapkan pada 30 masalah hukum yang sama, rata-rata para advokat mampu menganalisa dan mengevaluasi persoalan hukum tersebut dengan tingkat akurasi 85 persen dengan waktu rata-rata 92 menit. Sedangkan Lawgeex memiliki tingkat akurasi yang jauh lebih baik mencapai 94 persen dengan waktu rata-rata yang jauh lebih cepat, 26 detik," jelas Bamsoet

Wakil Ketua Partai Golkar itu menerangkan, fenomena tersebut mengisyaratkan advokat harus mampu memiliki literasi teknologi.
Sehingga bisa beradaptasi dengan perkembangan dan dinamika zaman.

"Di sisi lain, advokat juga harus menumbuhkan daya kreasi dan inovasi, sehingga dapat memanfaatkan kemajuan teknologi sebagai sarana pendukung kinerja, dan bukan dimaknai sebagai ancaman yang dapat memarginalkan, atau bahkan menggantikan peran advokat di masa depan," pungkas Bamsoet. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bertemu SBY di Cikeas, Bamsoet Terima Usulan Kaji Ulang UUD NRI 1945 & Sistem Pemilu


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
MPR RI   Bamsoet   Advokat   Inovasi  

Terpopuler