Soroti Banyaknya Jumlah Lembaga Negara di Indonesia, Bamsoet Nilai Perlu Dikaji Ulang

Sabtu, 25 Mei 2024 – 21:07 WIB
Ketua MPR Bambang Soesatyo saat memberikan kuliah filsafat hukum tata negara (HTN) dan hukum administrasi negara (HAN) program doktor (S3) ilmu hukum di Fakultas Hukum Universitas Trisakti secara daring di Jakarta, Sabtu (25/5). Foto: Dokumentasi Humas MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Ketua MPR Bambang Soesatyo alias Bamsoet menyoroti keberadaan lembaga negara independen atau state auxiliary agency yang banyak dibentuk pascareformasi 1998.

Bamsoet menyampaikan hal tersebut saat memberikan kuliah filsafat hukum tata negara (HTN) dan hukum administrasi negara (HAN) program doktor (S3) ilmu hukum di Fakultas Hukum Universitas Trisakti secara daring di Jakarta, Sabtu (25/5).

BACA JUGA: Jokowi Dinilai Gunakan Lembaga Negara untuk Memuluskan Jalan Anaknya

Pembentukan lembaga negara independen ini berfungsi untuk memastikan pemerintah bertindak sesuai dengan peraturan dan kebijakan yang telah ditetapkan.

"Lembaga negara independen berada di luar struktur pemerintah. Namun, keberadaannya walaupun bersifat publik, karena prosesnya dilakukan secara politik, tidak jarang kita temui mereka terpolarisasi kepentingan politik sehingga menjadi tidak independen," kata Bamsoet dalam keterangan tertulisnya, Sabtu.

BACA JUGA: Bamsoet: Presiden Jokowi Akan Sampaikan Laporan Kinerja Lembaga Negara

Dosan pascasarjana doktor ilmu hukum FH Universitas Trisakti itu mengungkapkan saat ini ada puluhan lembaga negara atau komisi independen yang dibentuk untuk mengefektifkan pelaksanaan fungsi dan tugas para aparatur negara.

Dia menjelaskan pembentukan lembaga negara independen ada yang didasari oleh UUD 1945, semisal, Komisi Yudisial dan Komisi Pemilihan Umum.

BACA JUGA: Sudirman Said: Lembaga Negara Jangan Jadi Alat Politik

Ada pula yang dibentuk oleh TAP MPR, undang-undang ataupun peraturan dibawahnya seperti KPPU, Komnas HAM, Komisi Informasi Publik, Komisi Hukum Nasional, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Dasar pembentukan lembaga negara independen tersebut, karena munculnya tuntutan masyarakat atas prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintah melalui lembaga akuntabel, independen dan dapat dipercaya. Sumber pendanaan lembaga negara independen berasal dari anggaran negara," ungkap Bamsoet.

Dia menilai keberadaan lembaga negara independen pada pemerintahan Presiden terpilih Prabowo Subianto nanti layak dikaji ulang.

Jumlah lembaga negara independen yang sangat 'gemuk' perlu dirampingkan agar tidak terjadi tumpang tindih dalam kebijakan dan kewenangan serta mencegah pemborosan anggaran negara.

"Perlu adanya road map yang jelas saat dibentuknya lembaga negara independen. Keberadaan lembaga negara independen yang tumpang tindih dengan lembaga negara yang lain perlu dipertimbangkan untuk dihapus sehingga kinerjanya bisa lebih maksimal," terangnya.

Bamsoet menambahkan lembaga negara independen harus mampu bekerja secara independen dan bebas dari pengaruh partai politik ataupun kepentingan pribadi.

Pasalnya, tidak sedikit lembaga negara independen yang pimpinannya dipilih melalui proses di DPR.

"Lembaga negara independen harus mampu bekerja secara transparan dan independen, tanpa ada intervensi dari pihak manapun sehingga dapat meningkatkan akuntabilitas dan transparansi kinerja pemerintah," pungkas Bamsoet. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler