Terima Pesan APK Surat Tilang di WhatsApp, Pria Ini Kehilangan Uang Miliaran Rupiah

Rabu, 27 September 2023 – 15:13 WIB
Pelaku saat diamankan di Polda Sumsel. Foto: Cuci Hati/jpnn.

jpnn.com, PALEMBANG - Seorang pria berinisial ES (23) warga Kecamatan Pagelaran Tulung Selapan Ilir, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) ditangkap Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sumsel.

ES ditangkap karena melakukan penipuan mengatasnamakan kepolisian dengan modus mengirimkan APK surat tilang.

BACA JUGA: Lewat Cara Ini Pegadaian Apresiasi Nasabah Loyal

Korban adalah salah satu warga Kota Palembang berusia 58 tahun yang tak disebutkan namanya. 

Plt Dirreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira mengungkapkan bahwa dalam menjalankan aksinya pelaku mengirimkan surat tilang via WhatsApp kepada korban.

BACA JUGA: Meta Memperkuat Lapisan Keamanan Akun WhatsApp Bisnis

Korban yang tanpa sengaja mengklik link APK tersebut seketika langsung disadap oleh pelaku. 

"Pelaku mengirimkan file APK surat tilang untuk menyadap isi SMS, rekening, dan email korban melalui kode OTP yang dikirimkan lewat SMS. Setelah meretas email korban, pelaku juga meretas mobile banking menggunakan username yang ada di alamat email korban, dari sana saldo korban terkuras, " ungkap Putu, Rabu (27/9).

BACA JUGA: Polisi Klaim Tilang Manual di Jalan Tak Bermaksud Mengintimidasi Pengendara

Tak hanya sekali, pelaku menguras saldo rekening korban selama tiga hari berturut-turut, mulai 30 Mei 2023 sampai 1 Juni 2023.

"Pelaku menggunakan 20 rekening untuk mentransfer uang yang dikuras dari rekening korban dengan total transaksi lebih dari 100 kali dan kerugian mencapai Rp 2,3 miliar," ujar Putu.

"Pelaku ini menggunakan rekening yang dia dapat dari beli di Facebook untuk menampung saldo korban yang dikuras. Uang tersebut sudah dibagi-bagikan kepada temannya, " sambung Putu.

Putu menjelaskan bahwa pelaku sendiri memilih nomor korbannya secara acak.

"Tetapi dia pilih nomor angka depan WhatsApp 0811, dari situ pelaku akan mengetahui apakah nomor tersebut memiliki rekening yang nilainya fantastis," jelas Putu.

Menurut Putu bahwa dalam menjalankan aksinya pelaku dibantu oleh rekan-rekannya. Namun, untuk pengiriman link APK, ES melakukannya seorang diri. 

"Yah tidak menutup kemungkinan pelaku ES dibantu oleh rekan-rekannya, tetapi kami masih menyelidiki dan mencari tau kemana aliran uang itu dia tampung. Pengakuannya ada yang dititip sama teman-temannya itu masih kami cari, " terang Putu.

ES mengaku sudah melakukan praktik tersebut sejak 2022 tetapi baru satu korban yang berhasil dikuras saldo rekeningnya. 

Pelaku mendapatkan APK tersebut dengan membeli lewat temannya di Facebook seharga Rp 500 ribu. 

"APK itu dibeli pak dari teman-teman jejaring saya, harganya Rp 500 ribu. Kalau rekening beli di Facebook harganya Rp 250 ribu satu rekening," akui ES.

Adapun terkait uang senilai Rp 2,3 miliar tersebut, ES mengaku sudah dia titipkan kepada teman-temannya, dan sebagian sudah dihabiskan untuk keperluan sehari-hari.

"Ada yang saya pakai sendiri untuk kebutuhan sehari-hari, beli narkoba, dan main slot. Sisanya disimpan ke teman saya," kata ES.

Selain menangkap pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa delapan rekening yang digunakan pelaku, 16 dokumen aktivitas Log In Mobile Banking rekening korban, dua buah handphone dan satu simcard pelaku. 

Atas ulahnya, pelaku dijerat pasal 30 Ayat 1 Jo Pasal 46 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dengan ancaman pidana enam tahun penjara dan denda Rp 600 juta. (mcr35/jpnn)


Redaktur : Natalia
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler