Terima Putusan MK, Partai Buruh Dukung Program Prabowo-Gibran

Kamis, 02 Mei 2024 – 22:29 WIB
Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyatakan partainya menerima hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029 Prabowo-Gibran. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyatakan partainya menerima hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029 Prabowo-Gibran.

Hal itu diungkapkan Said Iqbal saat aksi peringatan Hari Buruh atau May Day di kawasan Jl. Kawasan Medan Merdeka, Jakarta, Rabu (1/4). 

BACA JUGA: Banyak Pekerja Start-Up yang Belum Tahu Haknya Sebagai Buruh

“Intinya kami menerima hasil keputusan Mahkamah Konstitusi yang telah menetapkan oleh KPU, Presiden terpilih dan wakil presiden terpilih,” ujar Said dikutip, Kamis (2/4).

Said Iqbal juga menyatakan mendukung sepenuhnya program presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo-Gibran.

BACA JUGA: Dunia Hari Ini: Ratusan Ribu Buruh Indonesia Turun ke Jalan Rayakan May Day

Partai Buruh berkewajiban menerima itu secara konstitusional, kami mendukung apa yang menjadi program-program Bapak Prabowo dan Mas Gibran,” ucap Said Iqbal.

Seperti diketahui, gabungan serikat buruh melakukan aksi besar-besaran di kawasan Istana Negara, Jakarta, untuk memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) 2024 pada Rabu.

Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan ada dua tema utama dalam peringatan Hari Buruh 2024 ini, yakni cabut omnibuslaw Undang-Undang Cipta Kerja dan hapus outsourching atau tenaga alih daya.

"May Day adalah suatu ungkapan dari seluruh buruh di dunia. Buruh di dunia selalu menyuarakan apa yang menjadi kepentingannya. Tahun ini May Day di Indoensia mengangkat dua tema utama, yaitu cabut omnibuslaw UU Cipta Kerja dan hapus outsourching,” kata Said.(mcr10/antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler