Terima Remisi, Ratusan Napi di Jawa Barat Langsung Bebas di Hari Kemerdekaan Indonesia

Sabtu, 17 Agustus 2024 – 13:04 WIB
Ratusan napi di Jawa Barat langsung bebas setelah menerima remisi HUT ke-79 RI. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, BANDUNG - Ratusan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) langsung bebas setelah menerima remisi umum II atau pemotongan masa tahanan di HUT Ke-79 RI. 

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jabar Masjuno mengatakan, total ada 378 narapidana yang langsung bebas setelah menerima remisi umum II. 

BACA JUGA: Kemenkumham Sulsel Berikan 5.931 Warga Binaan Remisi Lebaran 2024

Selain remisi umum II, sebanyak 16.395 narapidana lainnya mendapatkan remisi umum I atau pengurangan sebagian masa hukuman. 

"Jumlah narapidana sebanyak 20.758 orang. Dari jumlah tersebut, 16.772 narapidana diusulkan mendapatkan remisi umum dengan rincian 16.395 narapidana menerima remisi umum I atau dan 378 narapidana menerima remisi umum II atau langsung bebas," kata Masjuno, Sabtu (17/8/2024).

BACA JUGA: Febrianto: 136 Narapidana Rutan Sumenep Terima Remisi Kemerdekaan

Remisi juga diberikan kepada Anak Binaan sebanyak 147 anak.

Dari jumlah tersebut, 119 Anak Binaan diusulkan mendapatkan pengurangan masa pidana (PMP), dengan rincian 115 anak binaan menerima PMP I atau pengurangan sebagian dan 4 anak binaan menerima PMP II atau langsung bebas.

BACA JUGA: 58.595 Napi Dapat Remisi Kemerdekaan

"Besaran remisi yang diterima narapidana dan anak binaan beragam, mulai dari 1 bulan, 2 bulan, 3 bulan, 4 bulan, 5 bulan hingga 6 bulan," ujarnya. 

Lapas/Rutan/LPKA terbanyak yang memberikan remisi umum bagi narapidana, kata dia, yakni Lapas Kelas IIA Cibinong sebanyak 1.263 narapidana, Lapas Kelas IIA Cikarang sebanyak 1.154 Narapidana, Lapas Kelas IIA Bekasi sebanyak 1.111 narapidana. 

Kemudian, Lapas/Rutan/LPKA terbanyak yang memberikan Pengurangan Masa Pidana Umum bagi Anak Binaan yakni LPKA Kelas II Bandung sebanyak 109 anak binaan, Lapas Kelas IIA Bekasi sebanyak 5 Anak Binaan dan Lapas Kelas IIA Cikarang sebanyak 3 Anak Binaan.

Menurutnya, remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. (mcr27/jpnn) 

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler