Terima Rp 800 Juta dari Azis, Maskur Pakai Buat Kampanye hingga Menyawer

Senin, 20 Desember 2021 – 14:39 WIB
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin bersaksi pada sidang kasus dugaan suap penanganan perkara yang diusut KPK dengan terdakwa mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (25/10). Foto : Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Pengacara Maskur Husain membenarkan dirinya menerima Rp 2,55 miliar dari mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan politikus Partai Golkar Aliza Gunado untuk membantu penanganan perkara di Lampung Tengah.

Maskur menggunakan uang tersebut untuk sejumlah keperluan, di antaranya kampanye pencalonan dirinya sebagai Wali Kota Ternate hingga menyawer penyanyi.

BACA JUGA: Pakar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar Sebut Almarhum Harry Azhar Azis Pemikir Ulung

Fakta itu terungkap saat Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) milik Maskur.

Dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap pengurusan kasus di Lampung Tengah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/12).

BACA JUGA: LG Ciptakan Alat Berkebun di Dalam Rumah, Keren!

Jaksa Lie Putra Setiawan mengatakan Maskur menerima suap dalam sejumlah tahap. Tahap pertama hampir Rp 1 miliar.

"Saat itu saya terima dalam bentuk cash mata uang rupiah sebesar Rp 800 juta," kata Lie membacakan BAP Maskur.

BACA JUGA: 3 Tips Membuat Konten Lucu Pakai Hp Ala Komika Ardit Erwandha

Lie menuturkan dalam BAP itu Maskur lupa berapa bagiannya. Yang pasti, uang itu dibungkus menggunakan kantong besar berwarna cokelat yang dimasukkan dalam tas ransel berwarna hitam.

"Selanjutnya, uang tersebut saya gunakan untuk membayar uang muka mobil Toyota Harrier 2011 warna putih pelat B1ZUS yang sekarang sudah saya jual sekitar sebulan lalu, sebelum puasa atau Februari 2021," ujar Lie.

Sisa uangnya digunakan untuk pencalonan Maskur di Ternate. Sebagian digunakan untuk menyawer penyanyi di beberapa kafe di Jakarta.

"Memberikan tips atau uang sawer kepada penyanyi dan pemain musik di Jakarta seperti Adas Kafe, Oasis Kafe, Kafe MK, Kafe Kaliber, Kafe Top One, dan Kafe Top Ten," kata Lie.

Maskur membenarkan bahwa fakta yang disebutkan jaksa dalam BAP itu benar adanya. Dia berkomitmen dengan keterangannya itu.

"Tetap," kata Maskur.

Azis didakwa menyuap mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp 3,09 miliar dan USD 36 ribu.

Azis memberikan uang itu agar Robin membantu pengurusan perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Lampung Tengah tahun anggaran 2017. (tan/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Maskur Bilang Banyak Pemda Setuju Honorer K2 Punya SPTJM Diangkat PNS 


Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler