jpnn.com - BERASTAGI - Salinan putusan Mahkamah Agung yang isinya mengabulkan permohonan pemakzulan Bupati Karo, Kena Ukur Karo Jambi akhirnya resmi diterima DPRD Karo, Jumat (7/3) kemarin.
Menurut Ketua DPRD Karo, Effendi Sinukaban, dia dan beberapa anggota dewan antara lain Sudarto Sitepu, Remita Br Sembiring, Siti Aminah br Perangin angin dan Masdin Dt Ginting menerima salinan putusan itu langsung dari Panitera Muda Tata Usaha Negara MA RI, Ashadi SH di ruang kerjanya.
Hasil ini sebelumnya telah diprediksi, karena sehari lalu, MA telah menyelesaikan kabul permohonan itu hingga tinggal menyisakan masa koreksi saja.
BACA JUGA: Posko Caleg Gerindra Dibakar
“Kita ucapkan terimaksih kepada Mahkamah Agung yang sangat kooperatif kepada kami. Mudah mudahan ini menjadi titik balik persoalan di Kabupaten Karo,” ujar Effendi.
Menyangkut isi salinan putusan No 12/P.PTS/III/2014/01 P/KHS/2014, Effendi menerangkan, isinya MA mengabulkan permohonan DPRD Karo.
BACA JUGA: Sekretaris Partai Dilempari Batu, Kadernya Dihajar
“Intinya MA mengabulkan permohonan kita tanpa masalah. Sekarang kita sedang bergegas untuk kembali ke Kabanjahe mempersiapkan langkah lanjutan,” tambah Effendi.
Langkah yang dimaksud Effendi adalah pada persiapan rapat Paripurna DPRD Karo, dalam kaitan pemberhentian Karo Jambi selaku Bupati Karo. Namun tentunya, sambung Sinukaban, ini juga melalui tahapan yang dimulai dari rapat pimpinan dan badan musyawarah. Hingga gelaran sidang paripurna itu dapat dilaksanakan tanpa cacat.
“Sesegera mungkin. Hari ini, salinan keputusan MA langsung kita bawa ke Kabanjahe. Mungkin hari Senin nanti tahapan itu kita langsungkan, karena ini sudah hari Jumat,” imbuhnya. (nag/deo)
BACA JUGA: TKW Asal Nagrak Meninggal di Malaysia
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ciremai Dieksplorasi, Makelar Tanah Beraksi
Redaktur : Tim Redaksi