Terima SK Pengangkatan PPPK, 104 Pegawai Teken Kontrak Hingga Akhir 2024

Senin, 28 Maret 2022 – 22:37 WIB
Bupati Boyolali M Said Hidayat (kiri) menyerahkan SK pengangkatan PPPK di Pendopo Gede Pemkab Boyolali, Senin (28/3).Foto: Bambang Dwi Marwoto/Antara

jpnn.com, BOYOLALI - Sebanyak 104 orang resmi diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Pemkab Boyolali.

Bupati Boyolali M Said Hidayat berharap dengan bergabungnya 104 PPPK itu menambah kekuatan Pemkab Boyolali dalam membangun daerah.

BACA JUGA: PPPK 2022: Ini Daftar 47 Pemda yang Mengusulkan Formasi hingga 100%, Mengecewakan

"Kami bersama-sama memberikan satu pelayanan terbaik dalam menjalankan roda pemerintahan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Boyolali," kata Bupati Said Hidayat seusai penyerahan SK PPPK di Pendopo Gede Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Senin (28/3).

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah (BKP2D) Kabupaten Boyolali Siti Askariyah menyebutkan ke-104 PPPK yang menerima SK itu sekaligus menandatangani kontrak kerja setelah dinyatakan lulus seleksi dan memenuhi passing grade.

BACA JUGA: Regulasi Terbaru Guru Honorer Lulus PG Tanpa Formasi PPPK, Ada 4 Poin Penting

"Kontrak kerja PPPK akan ditandatangani berlaku pada tanggal 1 April 2022 hingga dengan 31 Desember 2024," katanya.

Sebanyak 104 PPPK tersebut tersebar di beberapa kantor dinas di Boyolali, seperti Dinas Kearsipan dan Perpustakaan menerima dua pegawai, Dinas Komunikasi dan Informatika empat pegawai, Dinas Pertanian enam pegawai, Dinas Sosial satu pegawai.

Selain itu, Dinas Kesehatan menerima 43 pegawai, RSUD Pandan Arang 17 pegawai, RSUD Simo 20 pegawai, dan RSUD Waras Wiris Andong 11 pegawai. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler