jpnn.com - JAKARTA - Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap jaringan penipuan via internet dan sms, dengan total 30 tersangka yang berhasil diamankan.
Berdasarkan data dari Jatanras, penipuan via sms 'mama minta pulsa' dan internet ternyata memiliki dampak besar dibanding kejahatan jalanan.
BACA JUGA: Polisi Sita Sabu Senilai Rp8 Miliar Dari Jaringan Malaysia
Kepala Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Herry Heryawan mengungkapkan, tingkat keresahan yang dibuat para tersangka cyber crime lebih besar dibandingkan dengan tersangka street crime.
"Para masyarakat ternyata lebih resah dengan penipuan jenis internet (cyber crime) dibandingkan kejahatan di jalan. Namun karena rata-rata korban enggan melapor, jadi para tersangka kasus penipuan ini sulit dilacak," katanya kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (12/11).
BACA JUGA: Ngeri! Baku Parang Kelompok Ambon, Satu Tewas, Leher Menganga
Herry menjelaskan, karena korban kejahatan cyber crime jumlahnya tak terhingga. Mulai dari kalangan bawah sampai pejabat-pejabat, sudah menjadi mangsa dari sindikat penipuan tersebut.
"Sindikat ini tidak pandang bulu dalam memilih korbannya, karena hampir seluruh lapisan masyarakat pernah menjadi korban," terangnya.
BACA JUGA: Bentrok Kelompok Ambon, Polisi Sita Tiga Golok Dua Parang
Herry pun mengimbau kepada seluruh masyarakat yang pernah menjadi korban kejahatan penipuan via sms dan internet, diharapkan melapor ke Jatanras di nomor 081328102001.
"Hubungi nomor 081328102001, jika Anda pernah ditipu lewat sms dan semacamnya. Kami akan siap membantu," tutupnya. (mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bisa Bahasa Mandarin, Polisi Gadungan Sasar WNA Tiongkok
Redaktur : Tim Redaksi