Tiga Nama Calon Sekda Banten Tunggu Keputusan TPA

Rabu, 05 November 2014 – 18:59 WIB

jpnn.com - JAKARTA – Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Dodi Riadmadji, mengatakan proses pemilihan calon Sekretaris Daerah Provinsi Banten, telah selesai di lembaganya dan telah diserahkan ke tim penilai akhir (TPA), yang dipimpin Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Namun kapan TPA menyerahkan hasil kajian kepada Presiden untuk kemudian diterbitkan Keputusan Presiden pengangkatan, Dodi belum mengetahuinya. Karena hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan TPA dan Presiden Joko Widodo.

BACA JUGA: Tertimpa Bongkahan Batu di Semeru, Mahasiswa UGM Tewas

“Kalau di sini (Kemendagri,red) prosesnya sudah selesai. Kita cepat kok. Jadi begitu tiga nama diusulkan beberapa waktu lalu, itu kita langsung kaji dan kemudian diserahkan ke TPA. Jadi sekarang itu sudah di TPA,” katanya menjawab JPNN di Jakarta, Rabu (5/11).

Menurut Dodi, proses pengkajian di Kemendagri tidak memakan waktu begitu lama, karena mengingat kebutuhan. Namun prosesnya tetap sangat dibutuhkan agar pemerintah dapat memilih orang yang paling tepat untuk ditempatkan sebagai sekda.

BACA JUGA: Kunjungan Jokowi ke Sulsel Disambut Menteri Pertanian

Karena itu dalam fit and proper test, tahapan yang dilakukan mulai dari  evaluasi kompetensi, integritas, pangkat, pengalaman, pendidikan dan lembaga para calon.

“Tapi Kemdagri itu hanya mengkaji hal tersebut. Untuk penetapannya sepenuhnya berada di tangan Presiden,” katanya.

BACA JUGA: Ke Sulawesi, Jokowi Wajibkan Pendamping Pakai Kemeja Putih

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Banten, Rano Karno mengaku telah menyerahkan tiga nama calon Sekda ke Presiden lewat Kemendagri, sekitar tiga minggu yang lalu. Masing-masing Kurdi Matin, Eneng Nurcahyati, dan Ranta Suarta.

Ketiganya diajukan setelah sebelumnya mengikuti seleksi terbuka dan kompetitif yang dilakukan Pemprov Banten, dengan menggunakan jasa Lembaga Administrasi Negara (LAN) sebagaimana diamanatkan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 13 Tahun 2014, tentang tata cara pengisian jabatan tinggi secara terbuka di lingkungan instansi pemerintah.(gir/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Ada Sambutan Meriah untuk Jokowi di Sidrap


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler