Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan, Tommy pada Maret 2012 mengadakan pertemuan dengan Komisaris PT BI, Antonius Tonbeng dan makelar pengurusan pajak, James Gunaryo. Dalam pertemuan itu Tonbeng dan James meminta bantuan Tommy terkait pengajuan klaim PT BI Bhakti Investama Tbk atas Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) lebih bayar. "Kalau berhasil, ada lah," kata JPU Agus Salim menirukan ucapan James ke Tommy.
Klaim lebih bayar pajak itu terdiri Pajak Penghasilan (PPh) Badan Tahun 2010 sebesar Rp 517,6 juta dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 2003-2010 sebesar Rp3,26 miliar. Menurut JPU, James yang sebenarnya bekerja sebagai staf pembukuan di PT Agis Electronic, terus-menerus berhubungan dengan Tommy untuk mengurus restitusi perusahaan terbuka yang mayoritas sahamnya dimiliki pengusaha ternama Harry Tanoesudibjo.
"Dalam pembicaraan itu terdakwa (James) menjanjikan akan membicarakan dengan PT Bhakti Investama mengenai fee bagi Tommy dan tim pemeriksa pajak, supaya dapat cair lebih dulu sebelum pembayaran kelebihan diterima," tutur Agus.
Tim pemeriksa pajak PT BI adalah Agus Totong dan dua rekannya, Hanus Masrokim ketua tim dan Heru Munandar dari Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa (KPP PMB) Jakarta. Setelah Tim selsai memeriksa klaim lebih bayar pajak, terbitlah Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) untuk PT BI, masing-masing Rp 517,67 juta untuk SPT PPh 2010 dan Rp 2,902 miliar untuk PPN tahun 2003-2010. Total kelebihan pembayaran pajak yang harus dibayarkan lagi ke PT BI sesuai Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP) yang dieuarkan pada 11 Mei 2012 adalah Rp 3,42 miliar.
Akhirnya, James pada 5 Juni 2012 mendapat kucuran Rp 340 juta dari PT BI yang selanjutnya akan diserahkan ke Tommy di Rumah Sakit St Carolus, Jakarta Pusat. Saat dihubungi James pada 5 Juni 2012, Tommy masih berada di Surabaya karena memang bertugas di KPP Sidoarjo.
Baru pada 6 Juni 2012, Tommy bersama ayahnya, Hendi Anuratno berangkat ke Jakarta dengan pesawat. Tiba di Bandara Soekarno Hatta pukul 12.30, Tommy dan ayahnya langsung menuju RS St Carolus untuk bertemu James.
Ternyata di perjalanan menuju RS St Carolis, Tommy diminta James menuju Hotel Haris di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Namun karena khawatir tertangkap kamera pemantau (CCTV) hotel, akhirnya lokasi pertemuan dipindah ke Restoran Padang Sederhana di Jalan Lapangan Rose, masih di kawasan Tebet.
Saat bertemu, Tommy langsung meminta James agar menyerahkan uang dalam tas hitam bertuliskan Lennor yang jumlahnya Rp 280 juta ke Hendi Anuratno. "Namun saat hendak meninggalkan Restoran Padang, terdakwa (James) dan Tommy diangkap petugas KPK," kata Agus Salim.
Saat dilakukan pengeledahan, ditemukan uang Rp 200 juta dalam 20 gepok pecahan Rp 100 ribuan. Sedangkan Rp 80 juta dalam 16 gepok pecahan Rp 50 ribuan. "Bahwa terdakwa telah memberi Rp 280 juta kepada Tommy Hindratno sebagai imbalan penyelesaian kliam lebih bayar PT BI," beber Agus di hadapan majelis yang diketuai Darmawati Ningsih itu.
Atas perbuatan itu, Tommy dijerat dengan tiga dakwaan sekaligus. Dalam dakwaan pertama, PNS kelahiran Surabaya, 5 Agustus 1974 itu dijerat dengan Pasal 12 huruf b Undang-undang (UU) Antikorupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Dalam dakwaan kedua, Tommy dijerat dengan 5 ayat (2) juncto pasal 5 ayat (1) UU Antikorupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Sedangkan dalam dakwaan ketiga, Tommy dijerat pasal 11 UU Antikorupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Atas dakwaan tersebut, baik Tommy maupun tim penasihat hukumhya akan mengajukan keberatan (eksepsi). "Saya dan penasihat hukum akan ajukan eksepsi," ungkas Tommy. (ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kelompok Teror Tanam Bom Ranjau di Pegunungan Poso
Redaktur : Tim Redaksi