jpnn.com - JAKARTA - Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi divonis tujuh tahun penjara. Selain itu, Rohadi juga divonis denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan Rohadi terbukti melanggar pasal 12 huruf a dan pasal 12 huruf b Undang-undang Tipikor, karena menerima suap dari kakak pedangdut Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah dan dua pengacaranya, Bertanatalia Ruruk Kariman serta Kasman Sangaji.
BACA JUGA: Jokowi Minta Kirim Bantuan Cepat untuk Rohingya
"Menyatakan terdakwa Rohadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu primer dan kedua subsider," ucap Ketua Majelis Hakim Sumpeno membacakan amar putusan Rohadi di peraidangan Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/12).
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa 10 tahun penjara. Adapun hal yang meringankan, Rohadi belum pernah dihukum, sopan, terus terang mengakui dan menyesali perbuatan serta memiliki tanggungan keluarga.
BACA JUGA: PPP Hormati Keputusan Presiden Jokowi Tolak Usulan Moratorium UN
Sedangkan yang memberatkan, Rohadi dinilai mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, serta telah mencederai amanat yang diberikan kepadanya.
Hakim John Halasan Butar-butar menyatakan Rohadi terbukti menerima suap Rp 50 juta Samsul, Berthanatalia dan Kasman Sangaji untuk pengurusan penunjukan majelis hakim perkara pencabulan Saipul.
BACA JUGA: Innalillahi..Jumlah Korban Tewas di Aceh Capai 102 Jiwa
Rohadi juga menerima Rp 250 juta dari Samsul, Bertha dan Kasman, serta Saipul untuk menjadi penghubung dengan Ketua Majelis Hakim Ifa Sudewi, agar menjatuhkan vonis seringan-ringannya untuk duda Dewi Perssik ituz
Hanya saja, majelis menyatakan tidak ada kesepakatan antara Ifa dan Rohadi terkait penerimaan uang sebesar Rp 250 juta.
Rohadi menerima vonis, sedangkan jaksa pikir-pikir. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hamdalah, Indonesia Sabet 12 Kategori World Halal Tourim Award 2016
Redaktur : Tim Redaksi