jpnn.com, BATAM - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kota Batam, Dendi N Purnomo, terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Senin (23/10) sore.
Dendi ditangkap di rumahnya di Komplek Pengairan, Seiharapan, Batam. Diduga, Dendi menerima suap terkait proses pengurusan perizinan dan penanganan limbah B3.
Kapolda Kepri Irjen Pol Sam Budigusdian membenarkan penangkapan Dendi tersebut. Namun Kapolda enggan menjelaskan lebih detail.
BACA JUGA: Bandara Silangit Diharapkan Bisa Tingkatkan Pariwisata
“Masih dikembangkan. Besok diinfokan lagi, Mas,” kata Kapolda melalui pesan WhatsApp, tadi malam.
Hal senada disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Kepri, Kombes Pol Lutfi Martadian.
BACA JUGA: Menkumham Utus Staf Ahli Pantau JDIH di Kemenkumham Kalsel
Dia membenarkan pihaknya menangkap Dendi di rumahnya, kemarin. Namun setali tiga uang dengan Kapolda, Lutfi juga enggan membeber kasus yang disangkakan terhadap Dendi tersebut.
“Besok (hari ini, red) aja mas,” tuturnya singkat.
BACA JUGA: Kodim Kendari Gelar Kejuaraan Sepakbola dan Bedah Rumah
Sementara sumber Batam Pos (Jawa Pos Group) di Polda Kepri menyebutkan, dalam OTT tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 25 juta. Dia menyebut, uang tersebut merupakan setoran awal dari pengusaha yang hendak mengurus izin di DLH Kota Batam.
“Benar, itu DP (down payment/uang muka, red) di OTT,” katanya.
Sumber lainnya menyebutkan, uang Rp 25 juta tersebut merupakan uang suap terkait penanganan limbah berbahaya dan beracun (B3) di sebuah perusahaan yang bergerang di sektor shipping cargo di kawasan Batuampar.
Setelah ditangkap di rumahnya sekitar pukul 15.00 WIB, Dendi langsung diboyong ke Mapolda Kepri untuk menjalani pemeriksaan. Hingga pukul 23.50 tadi malam, Dendi masih diperiksa.
Saat diperiksa Dendi masih mengenakan baju dinas PNS Pemko Batam. Sejumlah rekan dan kerabat Dendi terlihat mendatangi Mapolda. Bahkan mereka rela duduk lesehan di ruang pemeriksaan lantaran tak diperbolehkan masuk.
Namun jelang tengah malam, satu per satu kerabat Dendi meninggalkan Mapolda Kepri. Beberapa di antaranya mengaku khawatir Dendi ditahan.
“Bapak pasti ditahan. Karena ini kasus OTT langsung,” ujar kerabat Dendi di Mapolda Kepri, tadi malam.
Penangkapan Dendi juga diketahui sejumlah warga di Komplek Pengairan. Mereka mengatakan, Dendi diciduk sekitar pukul 15.00 WIB. Sejumlah polisi terlihat membawa Dendi masuk mobil dan langsung pergi.
“Kami tak tahu masalahnya apa,” ujar warga yang enggan ditulis namanya, kemarin.
Hasil penelusuran Batam Pos (Jawa Pos Group), Dendi memiliki dua rumah di Komplek Pengairan, Seiharapan. Rumah yang pertama di nomor 29. Ini Ini merupakan rumah dinas fasilitas dari Otorita Batam (sekarang BP Batam). Sebab dulu Dendi merupakan pegawai Otorita Batam.
Rumah tersebut tertutup rapat. Tidak seorang pun di dalam rumah. Terlihat mobil sedan pelat merah dengan nomor polisi BP 16 C terparkir di garasi.
Kemudian rumah kedua Dendi di nomor 155. Seperti halnya rumah yang pertama, rumah bergaya retro tersebut juga terlihat sepi. Hanya ada dua mobil terlihat terparkir di garasi.
“Tadi dia ditangkap di rumah nomor 155 itu,” kata warga lainnya.
Setelah menangkap Dendi di rumahnya, polisi juga menggeledah kantor Dendi di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam di Sekupang. Ada beberapa dokumen yang diambil polisi.
“Infonya besok mau datang lagi,” ujar seorang sumber. (ska/gas)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Misteri Hilangnya Kutang Mertua
Redaktur & Reporter : Budi