Terima Suap, Semua PPK Sangatta Selatan Dibui

Sabtu, 26 April 2014 – 21:10 WIB

jpnn.com - SANGATTA - Polres Kutim dalam minggu sepertinya ‘panen’ tersangka Pemilu. Kamis (24/4) sore lalu, Polres Kutim menaikkan status 6 orang anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) beserta sekretaris menjadi tersangka.

Keenam tersangka ini terlibat penggelembungan suara atau jual beli suara kepada Caleg agar bisa menjadi anggota DPRD Kutim periode 2014-2019. Penetapan mereka menjadi tersangka diakui Kapolres Kutim AKBP Edgar Diponegoro, Jumat (25/4) kemarin.

BACA JUGA: Tunggakan Tunjangan Guru Riau Rp 86,9 M

“Mereka semua, dalam hal ini PPK dan Sekretaris jadi tersangka sejak Kamis (24/4) sore. Untuk teknisnya, tanya sama penyidik,” kata Kapolres, kemarin.

Sementara itu,  Kaurbinops Serse Iptu M Arifin menjelaskan, perbuatan tersangka PPK Sangatta Selatan  bersama sekertarisnya tidak ada kaitan dengan kasus Hasbullah, anggota KPU Kutim yang juga terkait dengan kasus suap Pemilu.

BACA JUGA: Sepekan, Tiga Poket Sabu Masuk Lapas

“Kasus ini terpisah sama sekali. Awalnya dikira ada kaitan, tapi ternyata tidak ada. Karena PPK kerja sendiri untuk menguntungkan Caleg DPRD Kutim, sedangkan Hasbullah kerja sendiri untuk menguntungkan Caleg DPRD Kaltim sesuai pesanan,” jelas Arifin.

Disebutkan nama-nama PPK Sangatta Selatan yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu masing-maisng Samaruddin, Zubaer, Jamil, Misran, Amran, dan Mustofa. Berkas mereka dipisah, karena peran mereka dalam suap-menyuap ini berbeda.

BACA JUGA: Banyuwangi Raih Penghargaan Daerah Berkinerja Sangat Tinggi

“Zubaer dan Jamil satu berkas, sedangkan lainnya satu berkas. Zubaer dan Jamil dijerat dengan pasal 309 juncto pasal 321 UU No 8 tahun 2012 tentang Pemilu. Sedangkan empat tersangka lainnya dijerat dengan pasal penyertaan yakni pasal 309 juncto 321 UU No 8 Tahun 2012 juncto pasal 55 KUHP. Karena mereka penyelenggara Pemilu, maka mereka diancam hukuman 5,3 tahun penjara. Karena itu mereka ditahan,” katanya.

Dijelaskan, dari hasil pemeriksaan diketahui jika yang berperan aktif dalam kasus ini adalah Zubaer dan Jamil. Keduanya berperan dalam negosiasi dan interaksi dengan para Caleg yang memberikan uang. Sedangkan empat orang lainnya hanya menerima uang.

Meski begitu mereka mengetahui uang itu dari Partai dan Caleg. Nilai transaksi kasus ini mencapai Rp 35 juta. Hanya saja, dari penyitaan yang dilakukan, tersisa hanya Rp 4.350.000. Para tersangka mengakui uang lainnya telah dibelanjakan.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui jika negosisi dan transaksi dilakukan  di kamar Hotel Victoria. Di dua kamar hotel berbintang  yang disewa politisi senior yang sudah dipastikan akan duduk lagi sebagai anggota DPRD Kutim itu menjadi tempat transaksi.

Politisi senior itu yang membayar para tersangka senilai Rp 10 juta serta membayar kamar hotel. Politisi itu membantu saudaranya untuk ikut duduk di kursi empuk DPRD Kutim.  “Buktinya kami sudah dapat,” tutur Arifin.

Selain politisi senior yang memuluskan langka saudaranya,  ada juga dari partai lain yang membayar PPK di hotel yang sama. Di kamar hotel itu suara adik sang politisi berinisial A dinaikkan dari 853 menjadi 1.001 suara.

Sehingga dalam hitungan akhir digadang-gadang bakal duduk lagi. Di samping itu ada pula “pasien” PPK lainnya berinisial K yang meminta dinaikkan suaranya dari 1.275 menjadi 1.340 suara.  Di sampimng itu ada I yang minta dinaikkan suara dari 190 menjadi 780, serta L dari 304 menjadi 527 suara.
Sementara di lain pihak, ada Caleg yang dirugikan dari 549 suara, namun diturunkan menjadi 117. “Para penyuap PPK ini sedang kami periksa. Tinggal tunggu status mereka lagi,” jelas Arifin. (jn/yes)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ada 40 Kuburan di SMK Anyer


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler