Terima Surat Terbuka dari Nasabah AJB Bumiputera, Senator Aceh Sudirman Lakukan Ini

Rabu, 08 Maret 2023 – 13:55 WIB
Anggota DPD RI H Sudirman yang akrab disapa Haji Uma (kanan) menerima surat terbuka dari Musliadi, seorang nasabah AJB Bumiputera 1912, Selasa (7/3). Foto: Dokumentasi Humas DPD RI

jpnn.com, LHOKSEUMAWE - Anggota DPD RI H Sudirman yang akrab disapa Haji Uma ini akan segera menindaklanjuti keluhan nasabah Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 melalui surat terbuka yang disampaikan kepadanya.

“Kami selaku anggota Komite IV DPD RI yang membidangi tentang keuangan dan asuransi akan menindaklanjuti," kata Haji Uma melalui keterangan tertulis, Rabu (8/3).

BACA JUGA: Sultan DPD Dorong Pemerintah Tingkatkan Produktivitas dan Hindari Impor

Sebelumnya, senator Aceh itu mengaku juga sudah berkomunikasi dan berkoordinasi dengan pimpinan DPD terkait dengan permasalahan tersebut.

Selain itu, kata Haji Uma, dirinya akan memanggil pihak terkait untuk mencari solusi dan memberikan keadilan terhadap para nasabah ini.

BACA JUGA: Senator Aceh Sudirman Minta Perlindungan Nasabah dan Pelaku UMKM Diperkuat, Ini Alasannya

Sebelumnya, seorang nasabah Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 melayangkan surat terbuka kepada senator Aceh H Sudirman atau akrab disapa Haji Uma, Selasa (7/3).

Surat terbuka itu dilayangkan Musliadi, warga Teungku Dibanda Pirak, Kecamatan Paya Bakong, Kabupaten Aceh Utara untuk mengadukan pihak AJB Bumiputera yang belum membayarkan klaim polisnya pada 2020 sebesar Rp 39 juta.

Musliadi mengaku sebelumnya telah melakukan kewajibannya, yaitu membayar premi sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau produk asuransi mitra cerdas.

Dia juga sudah melakukan penagihan pencairan klaim ke Kantor Cabang Bumiputera 1912 Lhokseumawe, Aceh.

“Saya sudah mengajukan klaim polis itu, namun hingga saat ini belum dicairkan, termasuk sejumlah nasabah lain dan hanya diberikan janji-janji untuk sabar menunggu dengan alasan kondisi perusahaan itu sedang mengalami kesulitan keuangan," beber Musliadi dalam surat terbukanya tersebut.

Selain itu, kata Musliadi, Bumiputera 1912 mengeluarkan rilis berita pada 15 Februari 2023, salah satu poinnya berisi tentang penurunan nilai manfaat (PNM) 50 persen yang kenyataan itu adalah pemotongan nilai polis keseluruhan.

"Pemberlakuan PNM ini sangat merugikan pemegang polis asuransi jiwa bersama Bumiputera, karena yang dipotong bukan nilai manfaat (keuntungan) dan keputusan ini dilakukan secara sepihak oleh pihak Bumiputera tanpa melibatkan pemegang polis yang sejatinya adalah pemilik saham,“ bebernya. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler