Terima Uang Hartati, Bupati Buol Segera Diadili

Jumat, 28 September 2012 – 17:48 WIB
JAKARTA - Mantan Bupati Buol, Sulawesi Tengah, Amran Batalipu segera diajukan ke persidangan setelah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas pemeriksaannya hari ini, Jumat (28/9).

Juru Bicara KPK, Johan Budi SP dalam konferensi pers di gedung KPK menyebutkan, hari ini penyidik telah melimpahkan berkas dan tersangka AMran Batalipu ke penuntutan.

"Kasus AMB sudah pelimpahan tahap dua ke penuntutan (P21), sehingga sudah bisa diajukan ke persidangan," kata Johan.

Menurutnya, Jaksa memiliki waktu dua pekan ke depan untuk mengajukan berkas tersangka Amran ke Pengadilan Tipikor untuk dimulai persidangannya.

Masih dalam kasus yang sama, lanjut Johan, hari ini penyidik KPK juga melakukan perpanjangan penahanan terhadap tersangka Hartati Murdaya selama 40 hari ke depan.

"Memang yang bersangkutan tidak mau menandatangani perpanjangan penahanan, tapi tidka masalah karena tetap dibuatkan berita acara yang isinya dia menolak perpanjangan penahanan," jelas Johan Budi.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapolri Diminta Dorong Djoko Penuhi Penggilan KPK

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler