Terima Uang, Jaksa Hanya Disanksi Sedang

Jumat, 02 Januari 2015 – 12:41 WIB

SURABAYA - Institusi kejaksaan masih melindungi pegawainya yang terbukti berbuat salah. Buktinya, seorang jaksa yang sudah jelas menerima suap dari keluarga terdakwa hanya disanksi dengan hukuman jenis pelanggaran sedang. Sanksinya berupa penundaan kenaikan pangkat selama setahun.

Jaksa berinisial ERE itu diketahui berkantor di Kejari Surabaya. Dalam data yang dibeberkan Kejati Jatim, ERE terbukti menerima uang dari keluarga terdakwa terkait dengan perkara yang ditanganinya.

ERE yang sudah diperiksa tim pengawasan Kejati Jatim boleh dibilang beruntung. Sebab, meski dinyatakan terbukti, kejati tidak memberlakukan pasal gratifikasi.

Kepala Kejati Jatim Elvis Johny ketika dikonfirmasi mengatakan, penerimaan uang tersebut tidak bisa disamakan dengan suap. Menurut dia, tim pemeriksa melihat kronologi dan proses penerimaan uang itu. Dari sana diputuskan bahwa jaksa tersebut terbukti melakukan pelanggaran disiplin. ''Jangan disamakan. Jelas beda,'' katanya kemarin (1/1).

Dia mencontohkan proses jaksa menerima uang itu. Termasuk sikap jaksa tersebut, apakah aktif atau pasif. Sayang, ketika ditanya lebih detail, Elvis kebingungan dan menyebut bahwa yang lebih mengetahui pastinya adalah asisten pengawasan Arif.

ERE merupakan satu di antara 14 jaksa di Jatim yang dikenai sanksi disiplin. Jaksa yang paling banyak melanggar ternyata yang bertugas di Surabaya, yakni empat orang. Selain ERE, ada tiga jaksa lagi dari Kejari Surabaya yang dikenai sanksi disiplin. Mereka adalah HP, MA, dan MJ.

Ketiganya dianggap melanggar disiplin karena tidak membuat memori banding dan kontra memori banding setelah ada putusan pengadilan. Meski begitu, kesalahan tersebut dianggap pelanggaran ringan. Ketiganya disanksi teguran tertulis.

Di Kejari Tanjung Perak, ada juga dua orang pegawai tata usaha yang dikenai sanksi ringan. Mereka adalah TP dan DSS. Keduanya dianggap melakukan pelanggaran SOP pengawalan tahanan. Pelanggaran itu mengakibatkan seorang terdakwa kasus narkoba melarikan diri ketika hendak dibawa ke pengadilan untuk disidang.

Selain itu, ada jaksa berinisial BAS yang dikenai hukuman disiplin tingkat sedang di Kejari Mojokerto. Jaksa BAS dianggap terbukti melanggar karena main hakim sendiri dan bertindak sebagai debt collector. Kasus tersebut sempat menjadi atensi Kejaksaan Agung.

Di Kejari Pamekasan, ada jaksa berinisial ZRS yang dianggap melanggar disiplin karena mengunggah status di media sosial yang mengundang konflik. Jaksa yang juga menjabat Kasi Intelijen itu membuat status yang menyinggung warga Pamekasan setelah mobilnya yang diparkir di depan kantor kejaksaan dicoret oleh orang tak dikenal. Saat ini pejabat tersebut dicopot dari jabatannya dan ditarik ke Kejati Jatim.

Lain lagi yang terjadi di Kejari Pasuruan. Ada jaksa berinisial HBW yang tidak mau mengembalikan uang pinjaman ke Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Di Kejari Bondowoso, ada jaksa berinisial TP yang tidak mau mengembalikan barang bukti kepada yang berhak sesuai putusan pengadilan. Dia disanksi penundaan kenaikan pangkat selama setahun.

Sementara itu, sanksi pemecatan dijatuhkan kepada seorang PNS di Kejari Surabaya berinisial YY karena tersangkut kasus narkoba. ''Yang jelas, sanksi jadi ganjalan untuk maju (karir, Red) ke depan,'' ucap Elvis. (eko/c6/pri)

BACA JUGA: Bekuk Ratu Curanmor

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bekuk Seluruh Kelompok Curanmor Lintas Daerah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler