Terima Uang Suap, Bupati Biak: Tuhan Memberkati

Senin, 08 September 2014 – 18:52 WIB

jpnn.com - JAKARTA - ‎Bupati Biak Numfor Yesaya Sombuk meminta tambahan uang sebesar Rp 350 juta kepada Direktur PT Papua Indah Perkasa Teddy Renyut. Permintaan uang terkait proyek pembangunan rekonstruksi tanggul laut Abrasi Pantai di Biak Numfor itu diistilahkan dengan "ton pinang". Sadapan itu terekaman dalam sadapan pembicaraan antara Yesaya dengan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Biak Numfor Yunus Saflembolo yang diperdengarkan dalam persidangan kasus pengadaan proyek pembangunan rekonstruksi Talud Abrasi Pantai di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (8/9) dengan tersangka Yesaya. 

"Maaf saya ganggu bapak pagi-pagi. Semalam jam 11 lebih saya sudah koordinasi mereka dengan saya punya. Sudah hampir positif hasil. Tapi ada tambahan 350 ton pinang karena orang belanja. Banyak yang meminta jadi harus tambah. Saya sudah koordinasi ke dia tapi belum ada jawaban," kata Yesaya dalam rekaman pembicaraan.

BACA JUGA: Kada Hasil Pilihan DPRD Lemah Legitimasi

"Baik. Baik bapak," ujar Yunus. "350 (Rp 350 juta) lagi ya," ‎kata Yesaya.

"Baik," jawab Yunus lagi.

BACA JUGA: ‎Teddy Renyut Ajukan Diri jadi Justice Collaborator

Jaksa penuntut umum pada KPK menanyakan apakah yang dimaksud 350 ton pinang. "Itu tambahan dana," ucap Yunus.

Setelah dihubungi Yesaya, Yunus kemudian menghubungi Teddy menanyakan kesanggupan untuk memberikan uang Rp 350 juta. Teddy menyanggupi hal itu. 

BACA JUGA: Polisi Curigai Pejabat Pertamina di Kasus Mafia BBM

Dalam persidangan juga dibacakan pesan singkat antara Yunus dan Yesaya. Isi pesan singkat itu menyangkut penyerahan uang Rp 350 juta dari Teddy.

Pada tanggal 16 Juni 2014, Teddy ‎menyerahkan uang Rp 350 juta itu kepada Yesaya. Setelah adanya penerimaan uang, Yesaya mengucapkan terimakasih dengan menulis pesan singkat "Terimakasih Tuhan memberkati." (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kawal Jokowi, Paspampres Harus Kantongi Data Intelijen Akurat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler