Polisi Curigai Pejabat Pertamina di Kasus Mafia BBM

Senin, 08 September 2014 – 18:36 WIB
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen (Pol) Kamil Razak dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (8/9). Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Seorang senior supervisor Pertamina Dumai, Yusri turut tersangkut mafia penyelundupan bahan bakar minyak di Perairan Kepulauan Riau. Kini, Yusri sudah ditahan di Mabes Polri bersama 4 tersangka lainnya.

Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen (Pol) Kamil Razak, tidak tertutup kemungkinan penyidik akan menelusuri keterlibatan pihak lainnya dalam kasus itu. Termasuk adanya dugaan keterlibatan di lingkungan Pertamina yang membantu Yusri dan sindikatnya.

BACA JUGA: Kawal Jokowi, Paspampres Harus Kantongi Data Intelijen Akurat

"Kita tetap melakukan proses lebih lanjut penyelidikan ini belum selesai. Siapapun yang terlibat. Belum tuntas," tegas Kamil dalam jumpa pers di gedung PPATK, Jakarta, Senin, (8/9).

Menurut Kamil, adanya pegawai Pertamina yang menyimpang menunjukkan bahwa BUMN yang bergerak di bidang minyak dan gas itu tak maksimal dalam melakukan pengawasan. Terlebih lagi, praktik pembelian BBM secara ilegal itu sudah dilakukan sejak tahun 2008 hingga tahun 2013.

BACA JUGA: Jalan Tengah, Pilgub Langsung, Pilbup/Wako oleh DPRD

"Kenapa ini lama enggak diketahui, ya tanya ke Pertamina. Berarti pengawasannya kurang, sehingga anak buahnya bisa melakukan pelanggaran ketentuan," sambungnya.

Selain menelusuri keterlibatan pihak lain di internal Pertamina,  Bareskrim Polri juga menelusuri pihak yang turut menikmati hasil dari penjualan minyak di pasar gelap itu. Termasuk juga penelusuran terhadap pembeli minyak subsidi itu.

BACA JUGA: KIPP Setuju Pilkada Langsung Hanya untuk Pilgub

"Ini kan kita cocokkan dengan PPATK, rekeningnya ini mengalir ke mana lagi. Baru bisa kita menetapkan terjadi pencucian uang sesuai dengan pasal TPPU," tandas Kamil. (flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Politisi PDIP Diusir Paspampres


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler