Kementerian Lingkungan menginstruksikan agar Menara Adarsh, yang berdiri di kawasan mewah di Mumbai, segera dirobohkan
BACA JUGA: 22 Imigran Hilang di Laut
Otoritas setempat memberikan waktu tiga bulan, karena bangunan tersebut dinilai melanggar undang-undang perlindungan wilayah pesisir.Adanya kabar bahwa politisi dan pejabat militer bisa membeli apartemen di menara tersebut dengan harga murah telah memicu kemarahan masyarakat
"Saya telah memutuskan untuk merobohkan semua bangunan, karena tidak berizin dan tidak sesuai dengan peraturan tentang wilayah pesisir pantai," tegas Menteri Lingkungan Jairam Ramesh dalam sebuah pernyataan resmi kemarin (17/1) seperti dilansir Agence France Presse.
Sebelumnya, 12 November 2010, Ramesh menyatakan bahwa Adarsh sama sekali tidak mempunyai izin pendirian di wilayah Colaba, Mumbai
BACA JUGA: ASEAN Kian Percaya Diri Hadapi Krisis Ekonomi
Dalam pernyataan resminya, kemarin (17/1) kementerian lingkungan juga meminta wilayah tersebut dikembalikan ke fungsi awalnya sebagai wilayah hijau.Menara Adarsh awalnya adalah proyek pembangunan apartemen enam lantai bagi para janda pahlawan Perang Kargil
Skandal tersebut merupakan isu miring mutakhir yang menimpa pemerintah India
BACA JUGA: Indonesia Usung Topik Geo Politic
Sebelumnya skandal telekomunikasi yang melibatkan partai penguasa India, Partai Kongres mengakibatkan kebekuan di parlemen selama berminggu-minggu, akhir tahun lalu.Perintah untuk merobohkan bangunan mewah tersebut menjadi pukulan telak bagi sejumlah kalangan kelas atas pemilik apartemenDi antara mereka adalah petinggi militer, birokrat, dan politisi yang diduga memberikan akses pembangunan yang dinilai pemerintah ilegal tersebut.
Kementerian Lingkungan, dalam laporannya menyatakan, masih ada banyak bangunan serupa yang melanggar UU Perlindungan Wilayah Pesisir di daerah lainPembangunan di wilayah pesisir, menurut UU, harus mendapat izin dari direktorat yang menangani kawasan pesisir dan otoritas negara bagian(cak/dos/ito/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Maling, Malah Minta Tolong Polisi
Redaktur : Tim Redaksi