Terindikasi Lalai Tangani Laporan Dana Kampanye

JPPR: KPU-Bawaslu Bisa Dilaporkan ke DKPP

Selasa, 01 April 2014 – 19:45 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Hasil kajian Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) memerlihatkan mayoritas partai politik tidak serius menyiapkan laporan awal dana kampanye yang digunakan pada pemilu 2014.

Menurut Manajer Koordinator JPPR, Sunarto, ada beberapa indikasi ketidakseriusan. Antara lain, terdapat parpol yang diketahui baru membuka rekening khusus dana kampanye, di saat menjelang batas akhir pelaporan dana awal kampanye, 2 Maret 2014.

BACA JUGA: SBY Pamer Keberhasilan Pembangunan di Palembang

"Ini disengaja untuk menghindari pembukuan dana kampanye," katanya di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Selasa (1/4).

Sebagai contoh seperti Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), baru mencatatkan awal pembukuan dana kampanye pada 26 Februari 2014. Kemudian Partai Bulan Bintang (PBB), 12 Desember 2013 dan Hanura pada 18 Desember 2013.

BACA JUGA: 9 April Ditetapkan Hari Libur Bagi Buruh

Temuan JPPR, kata Sunanto, juga memerlihatkan penerimaan dalam bentuk uang tidak tergambar dalam laporan awal dana kampanye yang telah diserahkan parpol ke KPU.

"Laporan tidak sama dengan rincian dalam lampiran, parpol tidak menjelaskan perolehan uang dari mana untuk melakukan pembukaan rekening khusus dana kampanye. Karena itu kami menilai parpol lemah dan memang lalai menyiapkan laporannya," ujar Sunanto.

BACA JUGA: Cuma Jualan Elektabilitas, Parpol Tak Ada Gunanya

Meski terlihat ada sejumlah indikasi ketidakseriusan, namun Sunanto tidak menyalahkan parpol seratus persen. Pasalnya KPU juga sangat terlambat mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 Tahun 2013, tentang Pelaporan Dana Kampanye. KPU diketahui baru menerbitkan PKPU dimaksud pada September 2013 lalu.

Selain itu KPU juga dinilai tidak tegas dalam melakukan penindakan terhadap parpol yang terlambat menyerahkan laporan awal dana kampanye.  KPU menurutnya, hanya berani menindak partai di tingkat kabupaten/kota.

Sementara Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) jutru dinilai tidak melakukan pengawasan dalam pelaporan awal dana kampanye. "Karena itu KPU dan Bawaslu dapat dilaporkan ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) atas kelambatan dan pembiaran itu," ujarnya.

Menghadapi kondisi yang ada, JPPR menurut Sunanto, menilai perlunya publik mendorong parpol lebih transparan dan akuntabel dalam melaporkan dana kampanye yang digunakan.

"Bawaslu juga perlu didorong untuk mengawasi proses audit yang dilakukan kantor akuntan publik terhadap laporan dana kampanye nantinya," ujar Sunanto.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sambil Menangis, Deviardi Minta Diskon Hukuman


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler