jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah berencana menetapkan satu lokasi khusus di Indonesia sebagai kawasan surga pajak. Pasalnya, banyak warga dan korporasi di Indonesia yang memiliki perusahaan cangkang di negara-negara suaka pajak (tax haven countries).
Hal itu terkuak dari beredarnya dokumen Panama Papers. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menyatakan, pribadi maupun korporasi Indonesia sah-sah saja melakukan aktivitas bisnis di luar negeri.
BACA JUGA: Permintaan Pertamax dan Pertalite Bakal Melesat
Namun, hal itu menjadi kendala bila basis usahanya di negara-negara surga pajak atau menggunakan perusahaan cangkang sebagai special purpose vehicle.
Untuk mengurangi hal tersebut, tutur Bambang, Indonesia akan menetapkan kawasan khusus untuk menjadi basis perusahaan cangkang atau declare offshore financial centers.
BACA JUGA: Kendala Pajak, 3 Anak Usaha Ciputra Batal Merger
Menkeu mengaku terinspirasi Malaysia yang menunjuk Pulau Labuhan sebagai area surga pajak bagi pengusaha non-Malaysia. Meski Pulau Labuhan menjadi basis pendirian perusahaan cangkang, pemerintah Malaysia tetap mendapatkan manfaat dari aktivitas bisnis pribadi maupun korporasi dari luar negeri.
Perusahaan yang didirikan di Labuhan pun mendapatkan perlakuan pajak yang berbeda dengan aturan pajak umum di Malaysia. ”Yang penting, basis usahanya bukan di luar negeri, tapi tetap di Malaysia,” paparnya.
BACA JUGA: BI Yakin Kredit KPR Tumbuh 6,6 Persen
Bambang mengakui, rencana pembuatan kawasan khusus suaka pajak di Indonesia sudah masuk dalam tahap pembahasan di level pucuk pemerintahan. Namun, mantan wakil menteri keuangan itu belum bersedia menyebutkan lokasi yang tepat untuk area declare offshore financial center.
Alasannya, pemerintah masih berfokus menyelesaikan pengaturan tax amnesty. ”Lokasi mah gampang. Nanti kami follow up. Kami akan mempertimbangkan agar bisnis di luar negeri, tapi basisnya tetap di sini,” kata Bambang. (ken/jos/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ramadan, Transaksi Saham Turun 20 Persen
Redaktur : Tim Redaksi