jpnn.com, JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR menggelar rapat virtual terkait pembahasan usulan Rancangan Undang-Undang Penanggulangan Bencana. RUU ini merevisi UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
"Betul. Kami laporkan ke Badan Legislasi terkait usulan dari Komisi VIII DPR untuk merevisi UU No 24 Tahun 2007," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ihsan Yunus kepada wartawan, Rabu (6/5).
BACA JUGA: DPR Ogah Dikatikan dengan Keputusan Kemenhub Buka Transportasi Udara
Ishan berharap usulan perubahan UU tersebut bisa disepakati dan segera masuk ke tahap pembahasan. "Mungkin setelah reses besok ya," harap politikus PDI Perjuangan itu.
Menurut Ihsan, RUU Penanggulangan Bencana ini juga hasil dari pengalaman penanganan wabah Covid-19 yang sampai sekarang masih merebak. "Tentu kami juga belajar dari penanganan wabah ini," tegasnya.
BACA JUGA: Catat! Anggota DPR Ini Jamin Biaya Hidup dan Uang Kontrakan Pemulung
Karena itu, ujar Ihsan, ada beberapa poin terkait struktural kelembagaan, tugas pokok dan fungsi, hingga penganggaran yang lebih rigid di rancangan aturan baru ini. "Supaya penanganan bencana apalagi yang wabah seperti sekarang ini bisa lebih cekatan," kata dia.
Ihsan juga memberikan beberapa bocoran singkat terkait materi di dalam RUU tersebut. Antara lain, kata dia, pola koordinasi lintas lembaga diperkuat. Tidak hanya soal birokrasinya, tetapi untuk persoalan yang lebih mendasar.
BACA JUGA: Begini Alasan Hanafi Putra Amien Rais Mundur dari PAN dan DPR
"Soal bencana ini kan terintegrasi dengan soal lingkungan, soal demografi kependudukan, soal tata ruang, maka perlu aturan yang rigid," kata dia.
Pembahasan RUU Penanggulangan Bencana ini dilakukan Baleg DPR dengan memanggil para pengusul UU. Setelah dibahas di Baleg, maka langkah berikutnya ialah pembahasan RUU tersebut bersama pemerintah. (boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy