jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi V DPR Syarief Abdullah Alkadrie mengatakan kebijakan membuka transportasi udara untuk pejabat negara termasuk anggota DPR dalam menjalankan tugas kenegaraan, sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah.
“Jadi, tidak ada kaitannya dengan DPR bahwa seakan-akan DPR yang mau-maunya minta dibuka, tidak ada. Itu kebijakan pemeritah,” ungkap Syarief usai rapat virtual dengan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara virtual, Rabu (6/5).
BACA JUGA: Mudik Tetap Dilarang, Kemenhub Tindaklanjuti SE Gugus Tugas
Legislator Dapil I Kalimantan Barat (Kalbar) itu mengingatkan jangan sampai ada persepsi bahwa ini semua kemauan dari DPR. Dia menegaskan, DPR tidak pernah meminta untuk diberikan izin terbang di tengah masa pandemi Covid-19.
“Jangan juga ada perspesi ini merupakan kemauan DPR, tidak. DPR tidak meminta untuk itu. DPR justru menginginkan ini tegas, tetapi kami juga harus memaklumi karena yang berkaitan dengan tugas tidak mengenal waktu,” ungkapnya.
BACA JUGA: Soal Mudik, Kemenhub: yang Diatur itu Pengecualian Untuk Kepentingan Khusus
Ketua DPP Partai Nasional Demokrat (NasDem) itu menegaskan bahwa ini bukanlah untuk mudik atau pulang kampung, melainkan dalam rangka menjalankan tugas kenegaraan.
“Jadi, ini harus dipertegas supaya masyarakat paham. Yang dimaksud Menhub Budi itu bukan untuk melakukan mudik atau pulang kampung, tetapi untuk kepentingan misalnya pejabat negara yang ingin melakukan tugas,” kata Syarief.
BACA JUGA: Kemenhub Siapkan Aturan Penumpang Khusus yang Boleh Berpergian
Selain itu, kata dia, bila ada pihak lain yang misalnya ingin melakukan kegiatan bisnis maupun keluarga yang meninggal dunia juga diperbolehkan tetapi dengan persyaratan yang ketat dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
“Nanti, dari Gugus Tugas memberikan itu. Jadi, tidak semua bisa melakukannya dan jangan sampai ini semua dianggap untuk mudik,” ujar Syarief.
Karena itu, ujar Syarief, DPR tidak mempersoalkan Menhub Budi membuka transportasi udara bila memang itu untuk pejabat menjalankan tugas kenegaraan. Yang jelas, kata dia, kebijakan ini bukanlah untuk angkutan mudik, melainkan murni dalam menjalankan tugas kenegaraan oleh pejabat maupun anggota DPR.
Dia pun meminta bahwa siapa pun yang akan terbang nanti harus benar-benar memenuhi protokol kesehatan. Syarief meminta petugas benar-benar menegakkan prosedur tetap (protap) menjalankan pemeriksaan kesehatan. “Yang jelas diharapkan di bandara itu betul-betul ketat. Kami juga meminta Angkasa Pura II memperketat betul,” ungkapnya.
Selan itu, dia juga meminta regulasi di daerah harus jelas. Sebab, kata dia, daerah banyak memberlakukan kebijakan soal siapa pun yang datang harus dikarantina mandiri. Nah, kata dia, untuk yang menjalankan tugas kenegaraan ini harus jelas.
“Artinya, kan datang cuma melaksanakan tugas dan waktunya terbatas, mungkin dua hari dan harus kembali, sehingga tidak perlu melakukan karantina. Tentunya saat datang juga harus dalam kondisi yang dipastikan sehat,” kata dia.
Menteri Perhubungan Budi Karya mengatakan seluruh moda transportasi akan dibuka kembali mulai Kamis 7 Mei 2020.
Dalam Rapat Kerja virtual dengan Komisi V DPR di Jakarta, Rabu, Budi menjelaskan kebijakan tersebut merupakan salah satu penjabaran dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idulfitri 1441 Hijriah dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Salah satu kriteria yang diperbolehkan untuk bepergian adalah untuk kepentingan tugas negara atau kepemerintahan bagi para pejabat negara dan anggota DPR.
“Jadi beruntunglah bapak-bapak jadi anggota DPR mendapatkan ini, termasuk kami boleh melakukan perjalanan sejauh tugas negara. Saya enggak boleh ke Palembang kalau mudik, tapi saya boleh ke Palembang kalau melihat LRT. Karena itu kita juga tidak mau ada suatu penyalahgunaan,” ujar Menhub Budi. (boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy