Terjaring OTT KPK, Bupati Imas Jadi Tersangka Penerima Suap

Rabu, 14 Februari 2018 – 23:29 WIB
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Subang Imas Aryumningsih sebagai tersangka suap. Sebelumnya KPK menangkap Imas dalam operasi tangkap tangan (OTT).

“Setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam dilanjutkan dengan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh bupati Subang secara bersama-sama terkait pengurusan perizinan di Pemkab Subang,” ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (14/2) malam.

BACA JUGA: Gelar OTT Lagi, KPK Tangkap Bupati Lampung Tengah

Basaria menjelaskan, Imas diduga menerima duuit suap senilai total Rp 1,4 miliar dari pihak swasta. Suap itu terkait dengan pengurusan perizinan yang diajukan dua perusahaan, yaitu PT ASP dan PT PBM.

“Pemberian suap dilakukan untuk mendapatkan izin prinsip membuat pabrik atau tempat usaha di Kabupaten Subang,” papar Basaria.

BACA JUGA: Masih Ada Kada Terjaring OTT KPK, Mendagri Sangat Terpukul

Lebih lanjut Basaria mengatakan, pemberian suap dilakukan melalui perantara. Ada orang-orang dekat Imas yang menjadi pengumpul dana dari swasta.

“Diduga komitmen  fee awal antara pemberi dengan perantara  adalah Rp 4,5 miliar, sedangkan dugaan komitmen fee antara bupati dan perantara Rp 1,5 miliar,” tutur pensiunan Polri dengan pangkat terakhir inspektur jenderal itu.

BACA JUGA: Tak Ada Ampun untuk Kader Golkar yang Kena OTT

Selain itu, KPK juga menjerat tersangka selain Imas. Yakni Asep Santika selaku kepala Bidang Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemkab Subang, Data dan Miftahudin.

Imas bersama Asep dan Data disangka sebagai penerima. Jerat yang digunakan KPK adalah Pasal 12 huruf a atau huruf b atas Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHpidana.

Sedangkan Miftahudin disangka sebagai pemberi suap. KPK menjerat Miftahudin dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atas Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHpidana.(ipp/JPC)

BACA ARTIKEL LAINNYA... OTT Bupati Subang jadi Cambuk Keras Buat Golkar


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler