jpnn.com - Dua hari berturut-turut pekan ini musisi Ahmad Dhani Prasetyo, 46, memenuhi panggilan pemeriksaan Polda Jatim.
Suami Mulan Jameela itu ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik. Menurut bapak lima anak tersebut, kasus itu tidaklah istimewa.
BACA JUGA: Ahmad Dhani: Politisi Mana yang Sontoloyo?
"Ini kasus biasa. Saya pernah menghadapi yang lebih gawat lagi sebelumnya," ujarnya di Cyber Crime V Ditreskrimsus Polda Jatim.
Dhani siap menghadapi proses hukum dan tidak akan lari seperti yang disangkakan kepadanya. Dia menganggap keputusan pencekalan dirinya berlebihan.
BACA JUGA: Begini kata Anang Soal Gaya Berpolitik Ahmad Dhani
Dhani dikenai pasal 27 ayat 3 UU ITE. Ancaman hukumannya seperti tertuang dalam pasal 45 ayat 1 adalah sanksi pidana penjara maksimum 6 tahun dan/atau denda maksimum Rp 1 miliar.
Aldwin Rahadian, kuasa hukumnya, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka itu dianggapnya terlalu cepat mengingat proses pemeriksaan Dhani sebagai saksi baru sekali.
BACA JUGA: Soal Kasus Penipuan, Ahmad Dhani Dicecar 75 Pertanyaan
Meski begitu, pihaknya tetap menghormati semua proses hukum. "Langkah yang kami ambil saat ini adalah mengajukan permohonan menghadirkan tiga saksi ahli," ungkap Aldwin.
Tiga saksi itu diharapkan Aldwin mampu memberikan pandangan kepada penyidik bahwa tidak ada unsur pidana dalam ucapan Dhani. Dia menegaskan, terkait ujaran tersebut, tidak ada subjek yang dituju.
Sementara itu, dalam UU, unsur subjek yang dihina harus ada. "Ini tidak jelas kenapa kok harus dipaksakan menjadi tersangka," ucapnya.
Aldwin menambahkan, dalam kasus itu, Dhani justru menjadi korban persekusi. Tidak diperbolehkan keluar dari hotel dan terjadi pengepungan oleh massa di sekitar tempat tersebut.
"Seharusnya, Polda Jatim juga memeriksa itu," tambahnya.
Dhani menjalani pemeriksaan selama lima jam dari pukul 13.15 Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Frans Barung Mangera mengungkapkan, polisi bersikap profesional atas segala bentuk pemeriksaan terhadap Dhani.
Kasus yang menjerat Dhani itu terkait dengan tuduhan melontarkan kata idiot kepada Banser saat kunjungannya sebagai tamu agenda deklarasi ganti presiden di Surabaya pada 27 Agustus lalu. Dia dilaporkan Koalisi Bela NKRI pada 30 Agustus.
Sehari sebelumnya, Dhani juga diperiksa penyidik polda atas dugaan penggelapan sejumlah Rp 200 juta.
Kasus tersebut dilaporkan pengusaha M. Zaini Ilyas lewat kuasa hukumnya pada September lalu.
Dhani berutang Rp 400 juta kepada Zaini untuk pembangunan properti di Batu pada Mei 2016. Sesuai kesepakatan, uang dikembalikan sebulan kemudian dengan bunga 5 persen.
Dhani dilaporkan karena dianggap tidak punya iktikad baik. Hingga kini utang baru dibayar Rp 200 juta.
Dhani diperiksa penyidik Subdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Jatim selama enam jam hingga sekitar pukul 22.40.
"Saya menjawab 75 pertanyaan," kata Dhani.
Sebelumnya, Dhani mengaku berkunjung ke Lapas Sidoarjo pada Rabu sore (24/10) untuk menemui Eddy Rumpoko.
Dia ingin memastikan kedudukan kasus tersebut karena menurutnya akad utang itu dilaksanakan bersama Eddy saat masih menjabat wali kota Batu. Bukan dengan Zaini.
"Mas Eddy bilang ini tanggung jawab saya," kata Dhani menirukan ucapan Eddy.
Sementara itu, kuasa hukum Zaini, Arif Fathoni, menyebut, kliennya duduk bertiga dengan Dhani dan Eddy saat akad utang tersebut terjadi.
Akad utang terjadi antara Dhani dan Zaini. Fakta penguatnya adalah Zaini yang mengirim uang kepada Dhani.
"Transfer Rp 200 juta itu dua kali," ujarnya.
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan sempat meninjau ruang penyidikan Dhani di Subdit II Harda Bangtah pada pukul 17.00.
Dia memberikan support kepada para penyidik sekaligus ingin memastikan bahwa proses penanganan hukum berjalan dengan baik.
"Jangan terpengaruh apa pun. Penyidik harus menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," ucapnya. (den/mir/c6/ayi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Fadli Zon Pastikan Gerindra Bela Dhani dari Jerat Polisi
Redaktur & Reporter : Natalia