Terjerat Dugaan Korupsi, Bupati Kolaka Dinonaktif

Rabu, 10 April 2013 – 10:07 WIB
JAKARTA - Wakil Bupati Kolaka Amir Sahaka (AM), akhirnya mengambil alih puncuk pimpinan di Bumi Mekongga dari tangan Buhari Matta (BM). Ketua DPD PAN Kolaka ini, menjadi pelaksanan tugas bupati, setelah BM dinonaktifkan posisinya sebagai bupati oleh Mendagri Gamawan Fauzi. Pemberhentian sementara BM tersebut sesuai Keputusan Mendagri (Kepmen) Nomor 131.74-2740 tahun 2013.

Juru Bicara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Raidonysar Moenek menjelaskan, pemberhentian sementara BM terkait kasus dugaan korupsi penjualan nikel kadar rendah di Kabupaten Kolaka Tahun 2010. Bahkan saat ini, kasus BM sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Kendari.
   
"Pejabat manapun akan mendapat sanksi jika tersandung masalah hukum apalagi berstatus sebagai terdakwa. Tapi, itu bersifat sementara hingga ada keputusan hukum tetap dari pelaku yang terlibat dalam perkara hukum," kata Reidonnyzar Moenek saat ditemui di Jakarta, Selasa (9/4).

Reidonnyzar mengatakan agar roda pemerintahan di Kabupaten Kolaka berjalan, Mendagri telah menyerahkan SK pelaksana tugas sementara kepada Gubernur Sultra H Nur Alam, pada 5 April 2013. Rencananya, hari ini (10/4), Gubernur penyerahan SK kepada Amir Sahaka.
   
"Suratnya telah kami serahkan, selanjutnya menjadi tugas gubernur, untuk menyerahkan atau melakukan proses atas perintah yang telah dikeluarkan. Misalnya, menginstruksikan tugas sementara dilaksanakan oleh wakil Bupati yaitu Amir Sahaka," jelas Dony sapaan akrab Raidonysar.
   
Dony juga menegaskan dengan keluarnya SK Mendagri tersebut maka tidak boleh ada pihak yang melakukan penolakan,  sebab semua telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah termasuk PP Nomor 6 Tahun 2005.
   
"Sekarang, tinggal bagaimana semuanya bisa cepat diselesaikan. Saya mengharapkan, semua pihak untuk tetap menjaga ketenangan, biarlah masalah ini diselesaikan dengan proses hukum. Bagaimana proses hukum dari Bupati, kan akan dibuktikan dalam sidang di pengadilan Tipikor Kendari," terangnya.
   
Ia menambahkan, Gubernur harus bisa memberikan pencerahan untuk mencegah segala sesuatu yang bisa memperkeruh suasana. Misalnya, masyarakat tidak saling memprovokasi, menjaga ketenangan di daerah, stabilitas daerah. "Intinya jika terdapat gejala kurang bagus, maka kedua pihak harus saling mengendalikan diri," harapnya. (cr1/awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dokumen Tender di KPU Sulsel Bakal Disita Jaksa

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler