jpnn.com, JAKARTA - Aktor Jefri Nichol telah resmi dijadikan tersangka atas kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar mengatakan, Jefri Nichol ternyata sudah mengonsumsi ganja sejak sepekan lalu.
BACA JUGA: Polisi Buru Sosok Pemasok Ganja ke Rekan Jefri Nichol
“Dari pengakuannya sepekan lalu (pakai ganja. Namun itu harus dicocokan dengan hasil pemeriksaan medis,” ujar Indra di Polres Metro Jaksel, Rabu (24/7).
BACA JUGA: Polisi Temukan Ganja di Rumah Jefri Nichol, Beratnya Sebegini
BACA JUGA: Jefri Nichol Ditangkap, Joko Anwar: Salah Satu Aktor Berbakat Paling Menjanjikan di Indonesia
Penyidik, kata Indra, masih mendalami keterangan pemain film Hit n Run itu. Karena diduga Jefri sudah lebih dari satu kali memakai ganja.
“Tentunya penyidik akan mendalami segala temuan-temuan yang ada hingga membuat semuanya terang,” imbuh Indra.
BACA JUGA: Simpan Ganja 6 Gram di Kulkas, Jefri Nichol Resmi Tersangka
BACA JUGA: Simpan Ganja 6 Gram di Kulkas, Jefri Nichol Resmi Tersangka
Indra menambahkan, Jefri Nichol terancam penjara paling lama 12 tahun karena dijerat dengan Pasal 111 ayat 1 subsidair Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Maksimal penjara 12 tahun, minimal 4 tahun dan denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar,” tandas Indra.
Diketahui, Jefri Nichol ditangkap di kediamannya kawasan Kemang, Jakarta Selatan, pada Senin (21/7) malam. Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti ganja yang disimpan di kulkas dengan berat 6,01 gram.(cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tatjana Saphira Beri Dukungan untuk Jefri Nichol
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan