Terjerat Kasus Narkoba, Reza Bukan Divonis 4,5 Tahun Penjara

Rabu, 27 Februari 2019 – 21:18 WIB
Terdakwa kasus narkoba Reza Bukan menjalani sidang eksepsi di PN Jakbar, Jakarta, Rabu (14/11). Foto : Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komedian sekaligus presenter Reza Bukan divonis 4,5 tahunda Rp 1 miliar subsider 2 bulan kurungan penjara dan den atas kasus penyalahgunaan narkoba. 

Majelis hakim menyatakan Reza Bukan terbukti salah menyimpan narkoba dan melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA: Reza Bukan Berharap Belas Kasih Majelis Hakim

"Menyatakan terdakwa Deron Eka alias Reza terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak dan melawan hukum, menimbun narkoba golongan satu bukan tanaman," kata Hakim Ketua, Kukuh Subyakto dalam sidang, Rabu (27/2). 

Baca juga: Reza Bukan Berharap Belas Kasih Majelis Hakim

BACA JUGA: Roro Fitria Masih Pengin Konsumsi Narkoba

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama empat tahun enam bulan," sambung Kukuh membacakan vonis terhadap Reza Bukan.

Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 6,5 tahun penjara. Terkait vonis yang ditetapkan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat punya pertimbangan sendiri.

BACA JUGA: Keluarga Sebut Jupiter Fortissimo Dijebak

Baca juga: Reza Bukan Stres Dituntut 6,5 Tahun Penjara

Reza Bukan dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam memerangi peredaran narkoba. Sementara yang meringankan adalah Reza belum pernah dihukum dan memiliki anak.

"Terdakwa dalam persidangan merasa bersalah, menyesal, serta tidak akan mengulangi perbuatannya. Terdakwa masih punya anak, dan terdakwa belum pernah dihukum," jelas Hakim Ketua Majelis.

Atas vonis Majelis Hakim, Reza Bukan memutuskan masih pikir-pikir untuk mengajukan banding. Langkah serupa juga diambil JPU untuk menentukan proses hukum selanjutnya. (jpc/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Reza Bukan Stres Dituntut 6,5 Tahun Penjara


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler