jpnn.com, JAKARTA - Aktris Dhawiya Zaida batal mengajukan eksepsi (nota keberatan) atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Selasa (26/6) kemarin, Dhawiya Zaida didakwa dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
BACA JUGA: Dhawiya Zaida Mewek Dijenguk Kakaknya di Pengadilan
"Pada hari ini perkara saudara tidak dapat dilanjutkan oleh karena yang semula kuasa hukum saudara akan mengajukan keberatan atau eksepsi. Namun, pada sidang kali ini tidak akan mengajukan. Oleh karenanya, kita lanjut kepada pemeriksaan saksi," kata majelis hakim, Syafrudin Ainor dalam persidangan.
Sidang rencananya akan kembali digelar pada 3 Juli 2018 dengan agenda mendengarkan keterangan 9 saksi dari pihak penuntut umum.
BACA JUGA: Jennifer Dunn Bungkam Soal Vonis 4 Tahun Penjara
"Sidang resmi diundur pada hari Selasa tanggal 3 Juli dengan agenda persidangan akan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum," tukas majelis hakim dengan ketukan palu sebanyak tiga kali.
Diketahui, Dhawiya Zaida didakwa dengan pasal berlapis, yakni pasal 114, atau Pasal 112, atau Pasal 127 UU tentang Narkotika.
BACA JUGA: Jennifer Dunn Divonis 4 Tahun Penjara, Nih Alasannya
Atas dakwaan tersebut, putri bungsu rati dangdut, Elvy Sukaesih ini terancam hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. Serta, denda paling sedikit satu miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (yln/JPC)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sidang Dhawiya Zaida Diundur Pekan Depan
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh